Teten Masduki: Lindungi Produk UMKM Lokal, Stop Impor Produk Murah
Jakarta, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengusulkan kebijakan baru yang bertujuan untuk melindungi produk UMKM lokal dari persaingan produk impor yang murah. Dalam rencana revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Teten berkukuh bahwa produk impor yang masuk ke pasar Indonesia harus memiliki harga di atas US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta.
Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mencegah barang-barang murahan dari luar negeri masuk dan bersaing secara tidak sehat dengan produk-produk UMKM lokal. Teten menegaskan bahwa UMKM di dalam negeri juga mampu memproduksi barang dengan kualitas yang baik dan seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Tidak boleh ada barang murah dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Kita harus memberikan kesempatan bagi UMKM lokal untuk berkembang,” ujar Teten saat diwawancarai di Tangerang Selatan pada 6 Agustus 2023. “Jika ada pihak yang keberatan dengan kebijakan ini, maka mereka kemungkinan adalah pedagang yang menjual produk impor.”
Teten juga mengungkapkan bahwa revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 hampir selesai dan telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Ia optimis bahwa revisi tersebut akan segera diumumkan.
Selain itu, Teten menyoroti perlunya perubahan aturan dalam beleid tersebut karena adanya perkembangan dalam praktik jual-beli online. Ia menekankan bahwa sekarang telah terjadi pergeseran dari e-commerce biasa menjadi social commerce, di mana pembelian produk terjadi melalui media sosial.
Namun, saat ini, dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, social commerce belum diatur. Teten menilai bahwa perkembangan teknologi digital yang begitu pesat harus sejalan dengan regulasi yang sesuai, sehingga UMKM dapat bersaing dengan produk-produk yang didesain dengan informasi pasar yang kuat dan memahami perilaku konsumen.
“Perlindungan terhadap UMKM kita adalah kewajiban pemerintah. Mereka harus dilindungi agar dapat berdaya saing dengan baik,” tegas Teten.
Dengan adanya usulan kebijakan ini, diharapkan UMKM lokal di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik dan mampu bersaing secara adil di pasar, sekaligus memperkuat ekonomi negara melalui penguatan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

