Hakim Said Menolak Keras Miras, Miras Pintu Masuk Menuju Penyalahgunaan Narkoba.

BANYUWANGI. Suarapecari.com – Dalam melihat maraknya penjualan minuman alkohol (Minol) atau alias minuman keras (Miras) yang penjualannya sudah beredar di setiap Kecamatan dan Kelurahan atau Desa, ini sangat mengkhawatirkan sekali. Dikarenakan Minol ini bisa membawa dampak buruk bagi stabilitas kaula muda di wilayah Kecamatan, Kelurahan maupun Desa.
Hal ini harus ada perhatian serius dari aparat terkait seperti Kepolisian, Trantib, Satpol PP, Kades dan Camat untuk ikut serta mengawasi peredaran penjualan miras di wilayahnya masing masing. Agar nantinya generasi muda yang ada di wilayahnya masing masing tidak terdampak menjadi pencandu alkohol yang bisa mengakibatkan kerusakan pada saraf otak dan mental.
Ini yang membuat pegiat anti narkoba dan pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, Hakim Said, SH angkat bicara dan beliau menerangkan bahwa intinya kami berprinsip menolak keras penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal. Kita menyakini bahwa miras merupakan jalan masuk menuju penyalahgunaan narkoba. Dan keduanya itu sudah masuk pelanggaran penyalahgunaan yang berisiko dengan hukum. Makanya kita menolak keras, tegasnya saat di hubungi via WhatsApp rabu (15/12/2021).
Hakim mengatakan mengacu ke dampak efek dari penyalahgunaan miras itu sendiri jika dikonsumsi secara berlebihan, miras dapat menyebabkan penurunan konsentrasi dan kehilangan kesadaran kendali diri, sehingga dapat menjadikan otak eror dan meningkatkan risiko kejahatan. Sedangkan untuk kesehatan, jika diminum terus-menerus dalam jangka waktu lama, miras dapat mengakibatkan berbagai penyakit kronis, bahkan kematian, katanya.
Lanjut, Hakim menjelaskan Pemerintah membuat peraturan terkait minol yang di atur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang berfungsi mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor. Dalam aturan ini, ada tiga golongan yaitu golongan A, minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%.Golongan B, minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.Untuk golongan C, minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%. Selain mengatur kadar alkoholnya, Pemerintah juga menentukan tempat penjualan minuman beralkohol sesuai dengan golongannya. Dalam hal ini,
minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Undang-Undang (UU) di bidang kepariwisataan, jelasnya.
Selain itu, ketentuan tempat tersebut tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan (Sd, Smp, Sma dan Universitas) dan rumah sakit. Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya seperti sembako. Tetapi ini semua bisa di perdagangkan apabila pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongan di atas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, jelasnya.
Lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Berdasarkan Permendag 20/2014, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan
tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota dan Gubernur. Penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.Dan petugas toko tidak boleh menjual ke anak di bawa umur.Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan seperti gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau Gubernur, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.imbuhnya (Ganda)