URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
MUI Minta Tanpa Kompromi: Polisi Dan Satpol PP Harus Bertindak Tegas Terkait Peredaran Minol.
BANYUWANGI. Suarapecari.com – Banyaknya toko toko penjual minuman beralkohol (minol) di wilayah Kabupaten Banyuwangi membuat beberapa tokoh tokoh agama yang tergabung dalam majelis ulama indonesia (MUI) Banyuwangi melayangkan surat peryataan sikap terkait maraknya peredaran minol. Hal ini sudah di anggap mengkhawatirkan dan sangat meresahkan sekali.
Polemik ini harus segera di tangani agar tidak ada gejolak gejolak di tengah masyarakat. Surat peryataan sikap MUI kami layangkan (16/12/2021) kepada Bupati Banyuwangi, Dandim 0825, Kapolresta, Danlanal, Kajari dan kepala Pengadilan Negeri (PN), Yang meminta agar Bupati Banyuwangi selalu intens melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minol. Karena yang kami minta untuk mencegah dampak negatif agar tidak meluas dan serta dalam rangka menutup dampak yang sangat berbahaya. terang ketua umum MUI Kh.Moh Yamien.Lc saat di hubungi via WhatsApp
Ketua umum MUI Banyuwangi. Kh.Moh Yamien.Lc
Yamien juga menambahkan kami juga meminta kepada pihak Kepolisian dan Satpol PP harus bertindak tegas tampa tebang pilih kepada produsen, agen dan toko yang melakukan perdagangan minol, apabila melanggar Perda nomer 12 tahun 2015 tentang pengawasan pengawasan peredaran dan penjualan minol yang di diperbaharui nomer 1 tahun 2020. Kami minta yang melanggar langsung di tindak tegas seperti hukuman yang berlaku. Dan saya minta kepada masyarakat terutamanya kaum muslimin untuk tidak terprovokasi, serta tidak di benarkan main hakim sendiri dengan cara razia ataupun sweeping. MUI meminta agar permasalahan ini kami percayakan penanganannya kepada pihak berwajib aparat penegak hukum di republik ini, imbuhnya.
Selain dari MUI, ketua Lembaga Akar Desa Aditya Ruli Delianto, SH.,M.Kn ikut angkat bicara terkait peredaran minol yang sudah merambah di generasi muda yang ada di wilayah Desa, dia mengatakan bahwa generasi mudah itu harus di beri motivasi dan bimbingan supaya bisa kreatif. Karena minuman keras / minuman beralkohol sangat bahaya sekali dan dapat menimbulkan gangguan di otak ataupun saraf. Menurut penelitian, sering mabuk dapat membuat otak menyusut atau mengecil. Semakin banyak alkohol yang dikonsumsi, semakin besar pula penyusutannya. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan dan pengontrolan bersama sama dan menolak terkait peredaran miras di wilayahnya masing masing. Seandainya ada peredaran miras yang dijual bebas di wilayah Kabupaten Banyuwangi segera laporkan kepada pihak berwajib, katanya.
Aditya Ruli D.
Adit juga menjelaskan bahwa terlalu banyak mengkonsumsi miras tingkat kesadaran para peminumnya menurun dan tidak terkontrol dan cenderung temperamental. Ketika menurunnya tingkat kesadaran orang akan lepas kontrol terhadap apa yang dilakukannya. Ia tidak akan mampu memahami apa yang membahayakan dirinya atau orang lain. Mereka bisa melakukan apa saja seperti tindakan kriminal asusila bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain. Apalagi ketika berkumpulnya sejumlah orang-orang mabuk tanpa ada pihak yang mengawasinya sangat memungkinkan terjadi tindakan-tindakan diluar akal sehat yang sangat membahayakan. Maka dengan ini Lembaga Akar Desa tegas menolak keras adanya penjualan minuman beralkohol secara bebas dan meminta kepada Kepolisian dan Satpol PP agar rutin melakukan razia miras di seluruh wilayah Banyuwangi. (Ganda)
“










