URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Siswa SMK Perikanan Dan Kelautan Puger Di Keluarkan Dengan Alasan Tidak Jelas
JEMBER.Suarapecari.com – Tindakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dan Kelautan Puger, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, telah mengeluarkan siswi atas nama Bebby Clara Cantika Dewi Safana, disebut telah mencederai dunia pendidikan. Bahkan perlakuan sekolah terhadap siswi kelas XII APAPL ini merupakan pelanggaran hukum yang bisa diancam pidana.
Demikian yang disampaikan oleh kuasa hukum Bebby, Budi Hariyanto SH, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Dira Balung. Dalam kasus ini Ia selaku kuasa hukum dari Bebby, telah melayangkan surat somasi kepada kepala sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Kuntjoro Basuki, terkait keputusan kontroversi tersebut.
Menurut Budi, keputusan Drop Out (DO) pihak sekolah terhadap Bebby dengan istilah dikembalikan kepada orang tua alasannya tidak jelas. Ia menilai, pihak sekolah telah melakukan perbuatan semena-mena serta diskriminasi terhadap kliennya.
“Bahwa tindakan sekolah Kepada Pemberi Kuasa (Bebby) merupakan pelanggaran hukum yang serius berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014, diskriminasi semacam itu diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, ” ujar Advokat yang berkantor hukum di Perumahan Pesona Wirolegi, Blok I – 12, Rt/Rw 005/005 Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Perbuatan seperti itu, adalah perbuatan yang sangat jahat masuk kategori serius. Seharusnya dunia pendidikan memberikan solusi yang terbaik kepada siswa-siswinya.
Menurut Dia, ada beberapa poin yang disampaikan kepada pihak sekolah diantaranya terkait UU Perlindungan Anak.Berdasarkan keterangan klien dan keluarga, pihak sekolah telah menuduh bahwa Bebby sempat melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap salah satu temanya. Namun ketika Ia melakukan konfirmasi yang bersangkutan membantah semua tuduhan tersebut.
Terlepas dari itu lanjutnya, kalau Bebby benar-benar melakukan pemukulan apa buktinya.Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak sekolah dan kepolisian.Ia meminta kepada pihak sekolah, setidaknya ada alasan jelas kenapa dia dikembalikan ke orang tua.
“Dia kan kelas 3 apalagi semua tahu SMK Perikanan dan Kelautan Puger kejurusanya tidak semua sekolah punya. Kelas 3 yang sudah biasa dengan pelajaran tersebut disuruh pindah ke sekolah yang sama tapi dimana. Bila Bebby ke sekolah umum apa bisa dia menyesuaikan dengan pelajaran umum yang kurikulumnya sudah jelas berbeda”, lanjut Budi.
Sementara itu terkait isi surat yang dikembalikan kepada orang tua, Budi menganggap pihak sekolah lari dari tanggung jawab. Isi surat menyatakan, jika sampai 2 bulan si Bebby tidak bisa menemukan sekolah pindahan, maka lembaga sekolah tidak bertanggung jawab dan dianggap sudah tidak terdaftar di sekolah tersebut.
Budi menambahkan, pihak sekolah telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap si Bebby karena tidak diberikan hak menjawab terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.
“Pembelaan sekolah saya mengikuti keterangan dari pihak keluarga, Bebby tidak dikeluarkan tapi dikembalikan ke orang tua, bahasa dalam suratnya seperti itu kan sama saja memaksa orang untuk pindah. Seharusnya sekolah memanggil para pihak apa permasalahannya. Kalau memang dari pihak perusahaan CV Baik Benur yang merekomendasikan untuk dipulangkan, tetapi permasalahan harus tetap dicari solusi”, ucapnya.
Ia menuturkan, sesuai permintaan keluarga berharap Bebby bisa melanjutkan di SMK Perikanan dan Kelautan Puger hingga lulus. Namun bila pihak lembaga menolak, dirinya akan menuntut terkait pencemaran nama baik.
“Perlu diketahui ketika Bebby ini pulang pihak sekolah sudah tahu karena yang mengubungi keluarga adalah pihak sekolah yang menyatakan bahwa Bebby ini sakit, kemudian setelah Bebby pulang pihak sekolah juga sempat menanyakan kabar apakah sudah periksa. Darimana dasarnya pihak sekolah menyatakan bila Bebby keluar tanpa izin. Pulang dari PKL sudah jelas kok, bahkan surat dari rumah sakit sudah ada”, tambahnya.
Sementara melalui kepala sekolah Kuntjoro Basuki, pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger dari beberapa konfirmasi yang dilakukan oleh awak media, yang bersangkutan tidak mau memberikan penjelasan apapun perihal masalah tersebut. Bahkan awak media dipersilahkan menulis berita sesuai fungsi media.
“Ndak usah, ndak usah, saya gak butuh. Mau ditulis mau merah, hijau itu haknya media, silahkan. Kalau itu fitnah pasti kembali ke bapak, pahamâ€, kata Kuntjoro.
Berikut ini 24 poin Isi somasi kesatu Budi Hariyanto selaku kuasa hukum dari pemberi kuasa bernama Bebby Clara, ditujukan kepada Kepala sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Kuntjoro Basuki.
1. Bahwa Pemberi Kuasa merupakan salah satu Siswi di SMK Perikanan dan Kelautan Puger yang dimana Drs. H. KUNCORO BASUKI, M.Si selaku Kepala Sekolah, dengan NIS : 2138/136.103 dan NISN : 0041261022 kelas XII APAPL.
2. Bahwa Pemberi Kuasa merupakan Anak dibawah Umur yang mana dalam setiap perbuatannya dilindungi Oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 .
3. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021, Pemberi kuasa sedang berada di tempat Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) di CV. BAIK BENUR Hatchery Lumajang yang berada di kabupaten Lumajang.
4. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 Wali dari Pemberi Kuasa yang bernama Edy Siswoyo dihubungi oleh pihak sekolah yaitu Ibu Dila selaku Wali Kelas Pemberi Kuasa, untuk menjemput Pemberi Kuasa dikarenakan Pemberi Kuasa Sakit Jatuh di lingkungan tambak
milik CV BAIK BENUR HATCHERY.
5. Bahwa pada hari itu juga tanggal 17 Desember 2021, sore harinya Pemberi Kuasa dijemput oleh Wali Pemberi Kuasa untuk pulang dan istirahat dirumah.
6. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2021 Pemberi Kuasa dihubungi via whatsapp oleh wali kelas, ditanya keadaan Pemberi kuasa, Pemberi kuasa sudah memberikan informasi kepada
wali kelas perihal keadaannya, dan menyampaikan akan periksa kedokter pada esok hari.
7.Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 Pemberi Kuasa melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Balung dan disarankan istirahat selama satu hari, dan hal ini sudah juga disampaikan pada wali kelas melalui pesan whatsapp.
8. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 di hubungi via whatsapp bahwa Pemberi kuasa di minta hadir kesekolah beserta walinya, sedangkan alasan pemanggilan tersebut pihak sekolah tidak memberikan informasi alasan pemanggilannya.
9. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2021 Pemberi Kuasa hadir didampingi Ady Siswoyo selaku wali, ditemui oleh Ibu Erna, ibu Evi, Ibu Nay dan ibu Dila didepan Aula, Pemberi Kuasa bertanya kepada ibu Guru yang terhormat kenapa alasan dipanggil mereka memberikan Surat Pengembalian Ke orang tua.
10. Bahwa surat tersebut ditanda tangani oleh Drs. H. KUNCORO BASUKI, M.Si selaku Kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger dengan keterangan SURAT PENGEMBALIAN KE ORANG TUA dengan Nomor: 422/214.1/413.26.205233757/2021 tertanggal 21 Desember 2021.
11. Bahwa ketika Pemberi kuasa dan wali bertanya alasannya apa, pihak sekolah tidak menjelaskan secara terperinci dan tertulis, yang pada intinya keputusan sekolah sudah final, dan dipastikan bahwa Pemberi kuasa kehilangan kesempatan untuk sekolah lagi di SMK Perikanan dan Kelautan Puger.
12. Bahwa dalam surat tersebut pihak sekolah menyatakan tidak bertanggung jawab jika Pemberi Kuasa tidak menemukan sekolah pindahan dalam waktu dua bulan, sehingga pemberi kuasa dinyatakan mengundurkan diri serta otomatis tidak terdaftar di SMK Perikanan dan Kelautan Puger.
13. Bahwa hal itu sangat memberatkan, karena semua pihak banyak yang tau bahwa SMK Perikanan dan Kelautan Puger merupakan sekolah kejuruan yang tidak semua sekolah memiliki kejuruan tersebut, mengingat Pemberi Kuasa sudah kelas XII, sehingga sangat tidak
memungkinkan untuk pindah, apalagi sebentar lagi sudah memasuki masa-masa persiapan kelulusan.
14. Bahwa apa yang dilakukan oleh pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger benar-benar menciderai rasa kemanusiaan, dan merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah jelas dalam beberapa peraturan perundang-undangan disebutkan:
a) Pasal 28C UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b) Pasal 31 UUD 1945 menyatakan: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
c) Pasal 60 (1) UURI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyatakan: “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”
d) Pasal 9 UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 menyatakan: Setiap Anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
e) Pasal 6 UURI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan: Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar;
f) Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Program Indonesia Pintar (PIP), menyatakan:
PIP bertujuan untuk:
a. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal / rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
15. Bahwa Dalam permasalahan Pemberi Kuasa ini, hak memperoleh pendidikan dari pemberi Kuasa, sebagaimana dijamin dalam seluruh ketentuan tersebut di atas, telah sama sekali diabaikan. Pelanggaran atas hak-hak ini telah dilakukan masih berlangsung hingga saat ini. Kesempatan Pemberi Kuasa untuk mengikuti kelas dan berkembang dengan pendidikan sekolah telah dirampas.
16. Bahwa tindakan yang semena-mena dan diskriminasi, terhadap Pemberi Kuasa, yang mana Pemberi Kuasa tidak diberikan hak untuk menjawab atas keputusan sekolah, bahkan untuk alasan yang mendasar saja pihak sekolah tidak menjelaskan secara tertulis, hal ini benar benar tindakan otoriter dan kejahatan serius terhadap anak dibawah umur, karena hal ini menyebabkan Pemberi Kuasa seolah berada pada posisi pihak yang bersalah tanpa melalui proses Peradilan.
17. Bahwa tindakan sekolah membuat psikis Pemberi Kuasa terbebani, merasa diperlakukan secara diskriminatif yang mengakibatkan Pemberi Kuasa mengalami kerugian, baik materiil
maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dan secara Psikis terbebani.
18. Bahwa tindakan sekolah Kepada Pemberi Kuasa merupakan pelanggaran hukum yang serius berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014, diskriminasi semacam itu diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
19. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2021 wali pemberi kuasa bertemu dengan Drs. H. KUNCORO BASUKI, M.Si selaku Kepala Sekolah, dalam pertemuan tersebut pihak Drs. KUNCORO BASUKI, M.Si selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa Pemberi Kuasa telah melakukan Pemukulan atau penganiayaan kepada taruna/Siswi SMK Perikanan dan Kelautan Puger.
20. Bahwa atas tuduhan tersebut Pemberi Kuasa keberatan, karena secara hukum Pemberi Kuasa tidak pernah diperiksa dan diadili atas perkara yang dituduhkan tersebut.
21. Bahwa kami mewakili Pemberi Kuasa menyampiakan SOMASI, kami menunggu itikad baik dari Drs. H. KUNCORO BASUKI, M.Si selaku Kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger paling lambat 2 X 24 Jam terhitung diterimanya surat Somasi ini untuk sekiranya bertemu dengan kami selaku kuasa hukum untuk membicarakan hal yang dimaksud dalam surat ini.
22. Meminta kepada Drs. H. KUNCORO BASUKI, M.Si selaku Kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger untuk memnggil pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini, diantaranya YULI TAFIA NINGSIH, SASMITA NUR ROHMA, dan NAFA DIANA ARTAMEGA untuk dikonfirmasi atas tuduhan pemukulan atau penganiayaan yang dituduhkan kepada Pemberi Kuasa.
23. Bahwa jika pihak-pihak yang melakukan tuduhan, fitnah dan pencemaran nama baik Pemberi Kuasa tidak bisa membuktikan perihal adanya penganiayaan maka Pemberi Kuasa akan melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Resort Jember.
24. Bahwa dan apabila dari waktu yang kami tetapkan tidak ada itikad baik dari Drs. H. KUNCORO BASUKI, M.Si selaku Kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger untuk segera menyelesaikan permasalahan ini maka kami siap membawa permasalahan tersebut ke Jalur Hukum.
Dpn-Jember.










