Kasus Narkoba di Jatim Sangat Tinggi, BNN Provinsi Dorong Pembentukan BNN Kabupaten

BANYUWANGI. Suarapecari.com – Peredaran narkoba di Negara Indonesia sudah sangat meresahkan dan membahayakan semuanya element masyarakat. Maka dari itu, perlu adanya pembentukan badan narkotika nasional kabupaten (BNNK) di setiap daerah yang berfungsi untuk mendeteksi, mencegah dan mengawasi peredaran narkotika di wilayah masing masing daerah. Selain itu, nantinya di butuhkan untuk membantu para pengguna narkotika untuk mengajukan rekomendasi rehabilitasi di tim assesmen. 
Dalam hal ini, kepala badan narkotika nasional (BNN) Provinsi jawa timur (Jatim) Brigjen.Pol Drs.Muhammad Aris Purnomo saat wawancarai (28/12/2021) mengatakan untuk terkait BNNK, Kabupaten Banyuwangi sudah pernah mengajukan namun terkendala. Karena ada beberapa evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang efektivitas pendirian BNNK di daerah daerah, kadang perlu aturan supaya hasilnya menjadi bagus. Makanya, saya mendorong penuh agar di setiap daerah ada BNNK karena di Jatim sendiri kasus narkoba sendiri sangat tinggi hampir setiap tahunnya ada sekitar 6000 kasus narkotika,”katanya
Maka dari itu, dengan angka kasus yang sangat tinggi inilah yang memicu overloadnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kalau seandainya para pengguna semua divonis hampir empat tahun, yang lama belum keluar sudah ada yang masuk lagi. Ini yang memicu overloadnya Lapas di masing masing daerah. Hal ini, yang mendorong kami meminta kepada pemerintah agar para pengguna di arahkan untuk rehabilitasi.
“Dengan contoh, pengguna dengan barang bukti (BB) kecil dengan ukuran masih nol koma supaya di ajukan ke rehabilitasi. Cuma kendalanya, semua Kabupaten atau Kota tidak semuanya mempunyai tempat panti rehabilitasi. Maka dari itu, harus ada inisiatif untuk secepatnya membentuk panti rehabilitasi agar nantinya pengguna dapat di rawat sampai sembuh di panti ini”, terang kepala BNN Provinsi Jatim  
Brigjen Aris menjelaskan bahwa sekarang sudah ada aturan dari BNN RI tentang syarat dan pra syarat pendirian BNNK yang harus di penuhi bersama, agar nantinya pendirian ini bisa lebih baik. Seandainya di butuhkan pendirian lebih cepat, pemerintah daerah (Pemda) harus bisa menyiapkan pra syarat yang di butuhkan, untuk memenuhi syarat kelayakan seperti bangunan dan fasilitas lainnya. Untuk pendirian BNNK, Banyuwangi sendiri masih dalam tahap proses pengajuan dan melengkapi syarat kelayakan yang di butuhkan. terangnya (Ganda)