Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2023 dengan Edukasi dan Apresiasi

Edukasi di Operasi Zebra Semeru 2023, Polres Madiun Kota Berbagi Helm Gratis

Suara Pecari, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota, POLDA Jatim, terus berupaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dengan tujuan mencegah kecelakaan. Dalam upaya ini, Satlantas Polres Madiun Kota bekerjasama dengan Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Madiun dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023, pada 14 September 2023.

Operasi Zebra Semeru 2023 tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang tertib. Bagi pelanggar, tindakan tilang diberlakukan, sementara bagi yang dinilai patuh terhadap peraturan lalu lintas, diberikan hadiah berupa helm, coklat, dan merchandise secara gratis.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK, MH, yang ikut serta dalam Operasi Zebra Semeru 2023, menyatakan bahwa tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara keseluruhan.

Operasi ini juga memberikan perhatian khusus kepada pelajar dan pengendara sepeda motor yang mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Melalui kegiatan ini, edukasi dan pengetahuan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas diberikan kepada mereka. Bagi yang sudah mematuhi aturan dengan menggunakan helm, mereka diberikan coklat sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhannya.

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, S.Pd, menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung, telah dilakukan 15 tilang manual dan 125 teguran melalui Aplikasi Teguran Presisi. Selain itu, 50 helm, 100 coklat, dan 100 kantong merchandise diberikan kepada pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas.

AKP Nanang juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan sangat penting, dan dengan mematuhi aturan tersebut, risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain dapat diminimalkan.