Polresta Malang Kota Mengungkap Sindikat Perdagangan Bayi Melalui Facebook dan WhatsApp

Polresta Malang Kota Mengungkap Sindikat Perdagangan Bayi Melalui Facebook dan WhatsApp

Suara Pecari, Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform Facebook dan WhatsApp. Tiga tersangka, yang merupakan anggota sindikat ini, telah ditangkap oleh pihak berwenang. Mereka adalah AL (19), MF (19), yang merupakan orang tua bayi dari Sukoharjo, Jawa Tengah, dan ES (45) yang beralamat di Surabaya.

Ketiga tersangka terlibat dalam praktik perdagangan bayi, dan mereka mencari pembeli bayi melalui grup Facebook. Ketika ada pemesan, ES, salah satu tersangka, akan langsung menemui orang tua bayi dan membeli bayi tersebut dengan harga Rp 6,5 juta.

“Penangkapan dilakukan oleh petugas pada Selasa (5/9/2023) pukul 10.30 WIB di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru. Modus operandi yang mereka gunakan adalah menawarkan bayi perempuan yang berusia 3 hari melalui Facebook,” kata Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, 15 September 2023.

Setelah terjadi komunikasi antara perantara dengan orang tua bayi, mereka mencapai kesepakatan harga. “Bayi yang masih sangat muda ini dibeli oleh ES dengan harga Rp 6,5 juta, dan kemudian dijual kepada calon pembeli dengan harga berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 18 juta,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bayi yang dijual merupakan hasil dari hubungan di luar nikah. Motif perdagangan bayi ini berkaitan dengan hubungan di luar nikah dan juga keinginan mencari keuntungan.

“Bayi tersebut dijual karena kedua orang tua bayi tidak memiliki hubungan pernikahan yang sah,” jelas Danang.

Saat ini, bayi tersebut telah ditempatkan di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan dengan pendampingan dari Dinas Sosial.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian bayi, buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), beberapa handphone dari berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta. Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut tentang sindikat perdagangan bayi tersebut.