URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Menghindari Tanah Wakaf Terbit Sertipikat SHM, KUA Srono dan Pemdes Sukomaju Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf
BANYUWANGI. Suarapecari.com – Terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) padahal peruntukannya tanah wakaf yang diurus dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Srono bersama Pemerintahan Desa Sukomaju, Kecamatan Srono menggelar sosialisasi program sertifikasi PTSL tanah wakaf yang dilaksanakan di pendopo kantor Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, pada Kamis (6/1/2022), dihadiri oleh lebih dari 25 orang undangan terdiri atas pengurus mushola dan tokoh masyarakat.
Mustain HakimS.Ag. M.Hi selaku Kepala KUA Kecamatan Srono menjelaskan bahwa program PTSL sertipikat tanah wakaf yang dimulai sejak terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf dan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang petunjuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah tempat peribadatan dan tanah wakaf awalnya Badan Wakaf Indonesia (BWI) terlibat namun ketika ada eksekusi PTSL sepertinya pihak BWI tidak dilibatkan untuk sosialisasi sehingga ditingkat bawah termasuk masyarakat tidak paham dengan prosedur akibatnya pengajuan sertipikat tanah wakaf tersebut bisa terbit menjadi SHM atas nama pribadi karena itu sosialisasi perlu diadakan jelasnya.
“”Proses awalnya tanah wakaf itu rata-rata diurus oleh Nadzir (pihak penerima harta benda wakaf) dan ketika mengurus lewat program PTSL Nadzir melampirkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) maka muncul “”SERTIPIKAT WAKAF”” atas nama nadzir namun apabila nadzir tidak menyertakan AIW maka bisa terbit SHM atas nama Nadzir sebagai pemohon karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak melihat ada AIW maka menganggap berkas permohonan sertipikat itu seperti biasa (Pribadi) inilah yang terjadi di Desa Sukomaju dan di beberapa Kecamatan lainnya ungkapnya.
Lanjut Hakim untuk tanah wakaf yang terlanjur terbit menjadi SHM di Desa Sukomaju telah dimusyawarahkan dan semua bersepakat pihak wakif (pemberi harta wakaf) tidak mempersoalkan sehingga SHM yang atas nama nadzir dibuatkan AIW untuk kemudian berkas diproses di BPN. “”Sedangkan persoalan ikrar wakaf bisa dibijaksanai dengan wakif ke KUA untuk menyatakan ikrar wakaf namun secara de jure tanah wakaf yang jadi SHM itu sudah atas nama nadzir maka nadzir juga mengucapkan ikrar wakaf dan mengadakan nadzir yang baru jelasnya.
Masih menurut Hakim solusi untuk menghindari terbitnya SHM untuk tanah wakaf dan agar jelas terhindar dari kesalahan harus dibuatkan surat keterangan riwayat tanah wakaf. “”Dalam setiap pengurusan PTSL tanah wakaf kita solusikan dibuatkan tersendiri surat keterangan riwayat tanah wakaf agar lebih jelas dan tidak lagi terbit sertipikat tanah wakaf yang tidak tepat terangnya.
Dikesempatan berbeda Edi Suyatno SPd. selaku Kepala Desa Sukomaju melalui Tamam (Sekdes) mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi program PTSL tanah wakaf










