Kawasan bangunan Inggrisan, satu satunya cagar budaya di Banyuwangi

BANYUWANGI. Suarapecari.com – Peninggalan masa lampau dari jaman kerajaan hingga jaman penjajahan yang masih ada sampai sekarang ini merupakan bukti bahwa Kabupaten Banyuwangi dulunya merupakan wilayah peradaban penting di masa lampau.Itu di buktikan dengan adanya bangunan cagar budaya dan situs situs yang masih berdiri kokoh seperti bangunan Inggrisan dan rowo bayu. Maka dari itu, bangunan, situs maupun benda peninggalan massa lampau harus dijaga kelestariannya. Karena itu merupakan warisan budaya dari kehidupan sejarah peradaban kuno yang ada di bumi Banyuwangi. 
Saat di wawancarai di kantornya terkait cagar budaya (19/1/2022) Kepala Bidang (Kabid) kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Banyuwangi Dewa Alit Siswanto mengatakan bahwa yang sudah ditetapkan untuk cagar budaya di Banyuwangi hanya satu ialah kawasan bangunan Inggrisan, yang dulunya diperuntukan sebagai barak tentara Inggris pada masa itu. Kawasan itu sudah di tetapkan menjadi cagar budaya Kabupaten oleh Bupati Banyuwangi. Lalu kawasan Inggrisan juga di tetapkan menjadi cagar budaya Provinsi Jawa Timur (Jatim). Setelah di teliti oleh tim ahli cagar budaya nasional akhirnya bangunan Inggrisan ini di tetapkan menjadi cagar budaya nasional, di karenakan kawasan bangunan Inggrisan di negara Indonesia hanya ada 2, salah satunya ada di Kabupaten Banyuwangi, katanya.
Dewa Alit Siswanto.

Untuk bangunan atau situs budaya di Banyuwangi memang banyak tetapi semuanya masih belum di tetapkan oleh Bupati menjadi cagar budaya semuanya masih berstatus terdaftar saja. Untuk bisa menjadi cagar budaya bangunan situs harus di SK Bupatikan dulu lalu di teliti oleh arkeolog. Dalam hal ini arkeolog dan tim ahli harus melakukan survei riset daftar pustaka dan melakukan pembahasan kajian. Agar nantinya hasil dari pembahasan penelitian bisa menjadi dokumen kajian yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan ilmiah.
“”Walaupun belum di tetapkan menjadi cagar budaya tetapi kawasan bangunan dan situs sejarah peradaban kuno yang ada di Kabupaten Banyuwangi secara otomatis masuk di dalam kawasan geoprak ijen””.terang Alit 
Kabid kebudayaan menjelaskan selain bangunan dan situs budaya juga ada bangunan umum seperti gedung atau rumah kuno yang bisa di jadikan cagar budaya dengan syarat objek yang bersangkutan harus berusia 50 tahun lebih. Untuk kriterianya objek itu harus memiliki filosofi sejarah tentang agama ilmu pengetahuan pendidikan dan harus memiliki nilai culture budaya daerahnya. jelasnya
Saat di tanya terkait pengawasan di kawasan bangunan sejarah dan situs Alit menjawab sudah ada yang menjadi juru kunci di kawasan bangunan maupun situs budaya. Dinas meminta ke Desa untuk memilih salah satu warganya agar bisa kami tunjuk sebagai juru kunci (pengawas) kawasan bangunan dan situs yang ada di wilayah masing masing. imbuhnya (Ganda)