Pemerintah Kabupaten Jember Rencanakan Penghapusan Parkir Berlangganan pada Tahun 2024
Suara Pecari, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember berencana menghapus sistem parkir berlangganan bagi masyarakat pada tahun 2024. Rencana ini saat ini sedang dalam tahap pembahasan dalam Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menjelaskan alasan di balik penghapusan sistem parkir berlangganan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Pada tahun 2024, pemberlakuan parkir akan dilakukan secara konvensional dengan penarikan retribusi secara manual, dan rencananya akan menghapus sistem parkir berlangganan,” ungkapnya pada Sabtu (7/10/2023).
Agus juga mengatakan bahwa kebijakan ini akan menyesuaikan peraturan di atasnya dan mengajukan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menyatakan bahwa parkir berlangganan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Selain itu, menurut Agus, rencana ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir kendaraan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan menaikkan tarif retribusi di tepi jalan umum. Tarif parkir awal untuk roda dua yang sebelumnya sebesar Rp. 1.000 akan dinaikkan menjadi Rp. 2.000, sementara tarif parkir untuk roda empat yang sebelumnya Rp. 2.000 akan dinaikkan menjadi Rp. 4.000.

