Pemerintah Ubah Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Peserta Penerima Upah

Pemerintah Ubah Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Peserta Penerima Upah

Suara Pecari – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berlaku bagi peserta penerima upah. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada tanggal 6 Oktober 2023.

Menurut pasal 16A dalam peraturan tersebut, iuran JKK untuk peserta penerima upah akan direkomposisi, khususnya untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14 persen dari upah sebulan. Hasil rekomposisi ini akan berdampak langsung pada besaran iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko. Berikut adalah perubahan iuran JKK yang berlaku:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,10 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,40 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,75 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,13 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,60 persen dari upah sebulan.

Perubahan besar iuran JKK ini berlaku untuk peserta penerima upah yang telah terdaftar dalam program jaminan kehilangan pekerjaan dan wajib membayar iuran sesuai dengan tingkat risiko mereka.

Namun, perlu dicatat bahwa peserta penerima upah yang belum terdaftar dalam program jaminan kehilangan pekerjaan atau masih memiliki tunggakan iuran kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara akan tetap tunduk pada besaran iuran JKK yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, yaitu:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.

Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan peserta penerima upah dan memberikan insentif yang sesuai dengan tingkat risiko yang mereka hadapi dalam pekerjaan mereka.