Abdillah Rafsanjani Divonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara atas Penyebaran Berita Bohong di Pakel

Abdillah Rafsanjani Divonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara

Suara Pecari – Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memutuskan bahwa Abdillah Rafsanjani, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong, Pada Kamis, 26 Oktober2023. Mantan komandan pasukan berani mati tersebut dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Putusan hakim ini merujuk pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim memandang bahwa Abdillah telah terbukti melanggar pasal sesuai dengan tuntutan JPU. Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan bahwa Abdillah terlibat aktif dalam menyebarkan berita bohong yang berdampak pada keonaran di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

“Abdillah hanya mendapatkan kuasa untuk menanyakan tentang keabsahan Akta 1929 dari terdakwa Suwarno. Suwarno sendiri mengaku sebagai ahli waris pemegang Akta 1929, sebelumnya almarhum Karso,” terang Ketua Majelis Hakim, Mohammad Panji Santoso, saat membacakan putusan.

Meski Abdullah hanya menyampaikan surat klarifikasi balasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, ia tetap dianggap turut serta dalam menyebarkan berita bohong. Selain itu, aksi unjuk rasa di berbagai lembaga seperti BPN Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, dan Pemkab Banyuwangi, serta pengambilalihan lahan perkebunan seluas 310 hektar milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, serta penebangan pohon yang mengakibatkan kerugian material, semuanya berdampak dari penyebaran berita bohong tersebut.

Setelah putusan hakim dibacakan, Abdillah didampingi oleh kuasa hukumnya belum menyatakan sikap. Ia akan memikirkan langkah selama tujuh hari ke depan.

Pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga belum menyatakan sikap apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keputusan ini masih dalam tahap pertimbangan.

Ketua Forsuba Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, telah terbukti bersalah dalam penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Kasus tersebut berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, yang dinyatakan tidak berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Abdillah mengklaim hanya mendapatkan kuasa dari Suwarno, yang mengaku sebagai ahli waris Akta 1929, dan hanya menyampaikan surat klarifikasi dari BPN Banyuwangi.