Pengusaha Wifi Di Banyuwangi Akui Melanggar Aturan Karena Belum Ada Perda yang Mengatur
Suara Pecari – Seiring tingginya permintaan masyarakat terhadap akses internet menjadi peluang bisnis baru yang sangat menggiurkan di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Namun hal tersebut tidak di barengi dengan regulasi aturan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, sehingga memunculkan banyak pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha wireless fidelity (wifi) baik ISP (Internet Service Provider) maupun reseller. Pemicunya sampai saat ini di duga belum di terbitkan nya Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Salah satu pengusaha Wifi berinisial “J” (tidak ingin disebut namanya) di Banyuwangi, mengungkapkan pengakuaannya bahwa banyak pengusaha Wifi di banyuwangi memang melanggar, karena di Banyuwangi Memang belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, hanya Rekom dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman untuk Penanaman kabel Jaringan fiber optic bawah tanah atau underground.
“kalo Perzinan Berusaha kita ada mas, Cuma di Banyuwangi ini kan belum ada Perda yang mengatur tentang jaringan internet atau Wifi. Kalau Rekomendasi dari dinas PU Banyuwangi ada,Cuma hanya untuk penanaman kabel jaringan bawah tanah undergound,” ungkapnya.
“kita akui, banyak pengusaha Wifi di Banyuwangi banyak yang melanggar aturan dan belum memberikan kontribusi untuk PAD Banyuwangi,” lanjutnya.
“kami juga berharap, Pemda Banyuwangi segera merampungkan Perda yang mengatur tentang usaha Wifi,” ujarnya.
Hal tersebut di benarkan oleh Sekertaris DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi I Komang Sudira Atmaja, saat kami sambangi di kantornya
Dalam keterangan nya, pihaknya mengatakan “Sejauh ini kami hanya memberikan rekomendasi wajib penyedia layanan jasa internet di banyuwangi dalam menyalurkan akses internet nya hanya melalui Underground Viber Optik, bukan narik kabel atas,” terangnya singkat
Hal tersebut menjadi landasan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas di Banyuwangi mendorong Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk segera merumuskan regulasi aturan melalui Peraturan Daerah (Perda)
Di temui di kantor nya Sekertaris Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia DPC Banyuwangi Nanang Rama Biyadin ia meniai dari segi adminitrasi bahwa keberadaan Internet Service Provider (ISP) maupun reseller sudah banyak menabrak aturan, Pasalnya dalam melakukan kegiatan mereka kerap memanfaatkan tiang (PLN) dan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Bahkan terang terangan melakukan pendirian tiang di beberapa ruas jalanan di Kabupaten Banyuwangi, kata Nanang, itu jelas menyalai aturan, karena aturan nya Provider wifi dalam melakukan pendistribusian kepada pelanggan melalui Underground, bukan lewat tiang,” terangnya, Jum’at, 10/11/2023
Nanang, menyebut “pengusaha provider wifi jumlah nya ratusan di Banyuwangi, dengan adanya kejelasan regulasi aturan tersebut, maka dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya
Sementara Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan, Perda Banyuwangi terkait Wifi ini masih dibahas di DPRD sudah dua tahun.
“Kalo gak salah, sudah dua tahun Komisi I membahas Perda terkait Wifi ini, karena menyangkut PAD Banyuwangi, jadi kami akan segera merampungkan Perda Banyuwangi yang mengatur tentang usaha Wifi dibanyuwangi,” terangnya.

