Richeese Factory Banyuwangi Langgar Larangan, Satpol PP Ancam Pencabutan Izin Usaha

Richeese Factory Banyuwangi Langgar Larangan

Suara Pecari – Richeese Factory Banyuwangi tampak memilih untuk tetap beroperasi pada Selasa, 21 November 2023, meskipun telah diberhentikan pemanfaatan bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi pada Senin, 20 November 2023.

Menanggapi kelanjutan operasional tersebut, Satpol PP Banyuwangi memberikan peringatan serius, menyatakan bahwa sikap yang diambil oleh Richeese Factory dapat berakibat pada pencabutan izin usaha. Hal ini dikarenakan gerai tersebut dianggap tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan.

“Kami bekerja dan mencoba mencari solusi, sebagaimana yang selama ini menjadi tagline kami yaitu penegakan yang memberi solusi,” tegas Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi.

Satpol PP Banyuwangi berperan sebagai jembatan antara pengusaha dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera menyelesaikan penyebab permasalahan yang muncul. Pemasangan papan pemberhentian dianggap sebagai langkah terakhir dan solusi sementara untuk mendorong kedua belah pihak agar segera berkonsolidasi guna menemukan titik solusi.

“Saya yakin setiap masalah ada solusinya,” ujar Wawan Yadmadi. Terkait dengan pembantahan Richeese Factory yang mengklaim telah melengkapi syarat perizinan, Satpol PP menyatakan bahwa tidak mungkin ada pemberhentian tanpa dasar yang jelas.

“Melalui gelar masalah dan gelar perkara yang telah kita lakukan dengan semua SKPD, dasar itu pasti ada, berupa surat. Kalau tidak ada yang dilanggar, tidak akan mungkin (diberhentikan),” tandasnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Satpol PP Banyuwangi bersikeras menjalankan aturan dan menekankan pentingnya kerjasama dengan pihak terkait untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak.