Kejanggalan Penanganan Kasus Pidana Perampasan Loader: Yayuk Wijiastuti Pertanyakan Kembalinya Barang Bukti ke Leasing

Kejanggalan Penanganan Kasus Pidana Perampasan Loader

Suara Pecari – Yayuk Wijiastuti, warga Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mempertanyakan kejanggalan dalam proses penanganan kasus pidana perampasan unit Loader yang melibatkan Silvia. Pasalnya, meskipun jaksa penuntut umum telah memutuskan kasus ini, barang bukti Loader justru dikembalikan ke pihak leasing.

Yayuk, ketika diwawancarai oleh media, menyampaikan keheranannya terkait hasil putusan sidang yang dinilainya “aneh.” Menurutnya, sebagai pelapor, seharusnya barang bukti tersebut tetap berada di tangan kejaksaan setelah pelaku dijerat hukuman pidana.

“Saya datang ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi ini untuk menemui Pak Torik dan Pak Made selaku jaksa guna mempertanyakan hasil putusan sidang yang saya rasa aneh. Kok barang bukti tidak dikembalikan ke pelapor padahal hasil putusan itu sudah menjerat pelaku dan dijatuhi pidana,” ungkap Yayuk di depan kantor Kejaksaan pada Rabu (29/11/2023).

Yayuk juga menyatakan keterkejutannya karena hanya dipanggil sekali sebagai saksi, dan selama proses persidangan, tidak pernah diberitahu tentang perkembangan sidang. “Saya tanyakan ke Pak Torik terkait ancaman pidana yang hanya 7 bulan, dan sementara loader saya dikembalikan ke leasing. Alasan dari Pak Torik, loader itu disita dari Silvia karena kalau di tangan saya, jelas dipakai. Kalau misalkan ada apa-apa dengan loader yang ada di leasing BFi, yang bertanggung jawab adalah kejaksaan,” tambahnya.

Sementara kasus perdata masih dalam proses penanganan di Pengadilan Negeri Surabaya. Yayuk, melalui kuasa hukumnya, mengungkapkan keinginannya untuk memastikan kepemilikan loader. Namun, upaya tersebut dihadang oleh kejaksaan, bahkan nomornya diblokir.

“Setelah kasus pidana sudah dijalankan dan sudah ada putusan, tinggal proses perdatanya di Pengadilan Surabaya. Kuasa hukum saya ingin memastikan loader itu adalah milik saya. Saya datang ke Kejaksaan menghubungi Pak Torik untuk pinjam pakai barang bukti atau kalau tidak bisa, minta surat keterangan bahwa barang bukti masih ada di Kejaksaan Banyuwangi, malah nomor saya diblokir,” pungkas Yayuk. (Mbiz)