Menkominfo: Revisi UU ITE untuk Lindungi HAM dan Perkuat Ekosistem Digital

Revisi UU ITE untuk Lindungi HAM dan Perkuat Ekosistem Digital

Suara Pecari – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki tujuan utama, yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan oleh Menkominfo saat pengesahan revisi UU ITE di Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (05/12/2023).

Budi Arie Setiadi mengklaim bahwa perubahan ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam mengutamakan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara. “Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” kata Budi.

Menurut Menkominfo, revisi RUU Kedua UU ITE ini memiliki arti penting seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik nasional maupun global. Budi Arie menyatakan bahwa ruang digital adalah tempat pertemuan berbagai nilai, kebudayaan, kepentingan, dan hukum yang berbeda.

Dalam penyampaiannya, Menkominfo menyoroti lima alasan dilakukannya revisi UU ITE. Pertama, terkait penerapan norma-norma pidana yang berbeda-beda di berbagai tempat yang dapat dianggap multitafsir dan memberangus kemerdekaan pers serta mengancam kebebasan berpendapat. Kedua, Menkominfo menyebut bahwa UU ITE yang ada sekarang belum dapat melindungi secara optimal pengguna internet di Indonesia.

Ketiga, Budi Arie Setiadi menekankan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam memenuhi hak-hak anak dan melindungi mereka dari bahaya atau risiko fisik dan psikis. Dalam revisi UU ITE, PSE akan diwajibkan menyertakan perlindungan anak dalam platform-platformnya.

Keempat, Menkominfo memperhatikan pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif, serta perlu memperkuat regulasi untuk memberikan perlindungan kepada pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku UMKM. Terakhir, Budi Arie Setiadi menyoroti kebutuhan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber, khususnya yang menggunakan rekening bank dan aset digital dalam skema kejahatan.