Lima Polisi Terlibat Kasus Sambo Kembali Bertugas, Polri Sebut Sesuai Prosedur Hukum

Lima Polisi Terlibat Kasus Sambo Kembali Bertugas

Suara Pecari – Lima anggota polisi yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini telah kembali bertugas dengan jabatan baru. Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum.

“Semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Minggu, 10 Desember 2023. Ramadhan menegaskan bahwa kelima anggota tersebut telah menjalani proses kode etik dan menerima hukuman sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, karir mereka sebagai anggota Polri dianggap dapat dilanjutkan.

“Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan, dan proses pembinaan karir harus berjalan,” tambahnya.

Ramadhan menjelaskan bahwa setelah kelima anggota tersebut menerima hukuman berupa demosi atau perubahan jabatan beserta penurunan pangkat, mereka dapat kembali menjalankan tugas dengan jabatan yang baru. “Setelah selesai menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” ungkapnya.

Penugasan tersebut diatur dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo. Dalam mutasi tersebut, terdapat perubahan jabatan untuk beberapa perwira polisi, termasuk Kombes Budhi Herdi, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, dan AKBP Handik Zusen.

Meskipun terlibat dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, Polri menyatakan bahwa proses hukum dan pembinaan karir telah dijalani oleh kelima anggota tersebut, sehingga mereka dapat kembali melaksanakan tugas dengan jabatan yang baru sesuai dengan kebijakan yang berlaku.