18 Pemilik Rumah Di Perumahan Bunga Resident Banyuwangi Ajukan Gugatan Terhadap Developer
Suara Pecari – Sebanyak 18 rumah dari 340 rumah di Perumahan Bunga Resident, Jalan Brawijaya Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu (3/1/2024). Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga developer perumahan, yaitu Murdi Santoso dari CV. Pilar Dua Utama (Tergugat 1), Lilik Ernawati dari PT. Alanz Rizky Makmur (Tergugat 2), dan Hari Suyoso dari Perumahan Green Brawijaya (Tergugat 3).
Gugatan PMH diajukan karena 18 rumah tersebut mengalami dampak banjir setiap tahunnya selama 9 tahun, terutama pada musim hujan. Masyarakat yang merasa dirugikan menyatakan bahwa saluran drainase yang ditutup oleh pengembang perumahan menjadi penyebab utama terjadinya banjir.
Alex Budi Setiawan, SH. MH., selaku pengacara dari pihak penggugat, menjelaskan bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banyuwangi pada 31 Januari 2023, dan hearing yang diajukan oleh Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuwangi pada 21 Maret 2023, tidak menghasilkan solusi yang memuaskan. Oleh karena itu, masyarakat yang terdampak memutuskan untuk mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Dasar gugatan masyarakat adalah adanya dampak banjir yang terus menerus selama mereka tinggal di dalam perumahan tersebut, dan hanya 18 rumah yang terdampak dari total 340 rumah penghuni Perumahan Bunga Resident akibat saluran drainase yang ditutup oleh pengembang,” ungkap Alex Budi Setiawan.
Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi, hanya pihak penggugat yang hadir, diwakili oleh kuasa hukumnya. Pihak tergugat 1, tergugat 2, dan para turut tergugat 1 dan 2 tidak hadir. Kuasa hukum dari tergugat 1 dan turut tergugat 3, serta dari pihak BPN Kabupaten Banyuwangi, turut hadir dalam sidang tersebut.
Alex menambahkan informasi bahwa Surat Rekomendasi Bebas Banjir dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi berlaku atau diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Meskipun surat rekomendasi tersebut telah dikeluarkan dalam periode tahun 2012-2015, namun, menurut pengacara, pengembang perumahan selalu rutin mengajukan perpanjangan rekomendasi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak tergugat yang tidak hadir pada sidang perdana untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait gugatan PMH ini.

