Sebarkan Konten Pornografi, Guru SMA Negeri 1 Kabanjahe Dipecat dan Dinonaktifkan

Salman, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara

Suara Pecari, Sumatera Utara – Skandal konten pornografi kembali mengguncang dunia pendidikan, kali ini melibatkan oknum guru SMA Negeri 1 Kabanjahe, Sumatera Utara. Guru tersebut telah dipecat dan dinonaktifkan setelah terbukti mengirimkan link berisi konten pornografi.

Kepala Cabang Dinas wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Salman, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas. Guru yang juga pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana itu telah dihapus dari daftar guru aktif di SMA Negeri 1 Kabanjahe.

“Oknum guru itu sudah kita lakukan penindakan tegas. Dan sudah kita nonaktifkan yang bersangkutan sebagai guru,” ungkap Salman kepada wartawan pada Minggu (21/01/2024).

Salman menyatakan bahwa setelah pihak sekolah melaporkan pemindahan guru tersebut, laporan juga telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sementara menunggu tempat tujuan pemindahan, oknum guru tersebut akan dipindahkan sementara ke Cabang Dinas untuk dilakukan pembinaan.

“Kita pindahkan sementara ke Cabdis untuk dilakukan pembinaan, sembari menunggu tempat baru. Sudah tidak jadi guru lagi,” jelasnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Tamariska br Ginting menjelaskan bahwa sekolah sudah mengambil tindakan sejak kasus ini pertama kali muncul pada bulan September lalu. Guru yang terlibat dalam skandal tersebut telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana.

“Setelah kasus ini muncul, kita dari sekolah sudah memanggil yang bersangkutan dan anak didik kami. Disitu kami minta penjelasan dari semuanya, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kita mengambil kebijakan dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana,” kata Tamariska.

Pihak sekolah juga telah mengeluarkan oknum guru tersebut. Dengan tindakan ini, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan baik di SMA Negeri 1 Kabanjahe maupun di sekolah lainnya.

Penulis: Roy Prawira Pandia