Pencurian Alat Perekam KTP di Dispenduk Jember Terungkap, Pelaku Terlibat Honorer dan Cleaning Service
Suara Pecari, Jember – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember.
Pelaku utama, berinisial YE (32 tahun), seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, diduga terlibat dalam aksi kejahatan bersama seorang cleaning service bernama AP, warga Jember. Kasus ini terbongkar melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan keduanya melakukan aksi pencurian di gudang lantai dua Dispenduk Jember.
Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, dengan total nilai mencapai 160 juta rupiah, ternyata telah dijual secara online dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah. Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Jember pada Selasa (30/1).
“Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar 30 jutaan rupiah,” ujar AKBP Nurhidayat.
Dalam pemeriksaan, tersangka YE mengakui bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo. Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan.
“Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku,” terang Kapolres Jember.
Kedua tersangka, YE dan AP, kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. Polisi berharap penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

