KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan KA Pandalungan Anjlok di Sidoarjo
Suara Pecari, Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengungkapkan hasil investigasi terkait kecelakaan KA anjlok yang melibatkan Kereta Api (KA) 75A (Pandalungan) di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo Daop Surabaya pada Minggu (14/1/2024) pukul 07.57 WIB.
Investigator IK Perkeretaapian KNKT, Hertriadi Ismawan, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut berawal saat KA 75A tiba di Stasiun Sidoarjo pukul 07.40 WIB dan diberangkatkan kembali pukul 07.42 WIB. Saat akan memasuki Stasiun Tanggulangin, KA 75A mengalami hambatan sinyal masuk yang menunjukkan “Berhenti”.
“Saat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) akan memberikan indikasi ‘Aman’ untuk KA 75A, handel sinyal masuk dari arah Stasiun Sidoarjo tidak dapat ditarik. Kemudian PPKA memberikan perintah kepada masinis KA 75A untuk melewati sinyal berindikasi ‘Berhenti’ (Perintah MS). Setelah mendapatkan perintah MS, masinis KA 75A menjalankan KA untuk masuk ke Stasiun Tanggulangin namun mengalami anjlokan di Wesel 1,” ujar Hertriadi dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa lidah kanan wesel 1 Stasiun Tanggulangin tidak terkunci karena patahnya lockbox pada wesel 1 sebelah kanan, yang juga menyebabkan handel sinyal masuk tidak dapat ditarik untuk memberikan indikasi “Aman”. Patahnya lockbox ini disebabkan oleh defleksi arah vertikal pada jalan rel.
Hertriadi menyatakan bahwa prosedur untuk memastikan kedudukan wesel sebelum memberikan Perintah MS belum secara jelas mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPKA, sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Sebagai tindak lanjut, KNKT menerbitkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Pertama, memastikan pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik untuk mendeteksi kondisi komponen penguncian secara menyeluruh. Kedua, melakukan pengawasan terhadap kondisi geometri jalan rel di sekitar wesel. Dan ketiga, memastikan prosedur pelayanan KA untuk persinyalan mekanik saat gangguan sinyal diatur secara jelas.
KNKT juga merekomendasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk meninjau kembali pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik, meninjau potensi bahaya terkait kondisi geometri jalan rel di sekitar wesel, serta meninjau kembali prosedur pelayanan KA untuk persinyalan mekanik saat gangguan sinyal. Disarankan juga melakukan pelatihan berkala kepada petugas operasional terkait interlocking pada sistem persinyalan perkeretaapian.
