Raih Gelar Doktor, Dr. Akhyar Tarfi, S.St., MH Kupas Tuntas Pembagian Tanah Pasca Perjanjian Helsinski
Suara Pecari, Jember – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jember, Dr. Akhyar Tarfi, SST., MH, merayakan kesuksesannya dalam meraih gelar doktor dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dr. Akhyar diwisuda pada Selasa, 21 Februari 2024, setelah menyelesaikan studi S3 Ilmu Hukum di tengah-tengah tugas kepemimpinannya di BPN Jember.
Dalam sidang terbuka pada 8 Desember 2023, di hadapan sembilan guru besar bidang hukum di Unsyah, Dr. Akhyar berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsepsi Pemenuhan Hak Atas Tanah Bagi Masyarakat yang Terlibat dan Terdampak Konflik di Provinsi Aceh.” Proses penelitian ini melibatkan pendekatan juridis normatif dengan fokus pada hak atas tanah masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik GAM-Pemerintah NKRI.
Dengan kedisiplinan dan perjuangan tanpa lelah, Dr. Akhyar Tarfi berhasil menyelesaikan kuliah S3 meskipun terlibat dalam aktivitas kepemimpinan di BPN Jember. Selama proses pembelajaran, ia bolak-balik antara Aceh dan Jember, menunjukkan dedikasinya terhadap penelitian tersebut.

Pada acara wisuda, Dr. Akhyar menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT dan mengucapkan salam kepada Nabi Besar Muhammad SAW. Dr. Akhyar juga mengungkapkan terima kasih kepada para pembimbing dan Prof. Dr. Ilyas, S.H., M. Hum; Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Efendi, SH, M,Si; dan Dr. M Gaussyah S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Dissertasi Dr. Akhyar, yang diterbitkan sebagai buku berjudul “Hukum Pertanahan Problematika Kehadiran Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Tanah Pasca Perdamaian Helsinki,” menggali persoalan-persoalan mendasar terkait pemenuhan hak atas tanah di Aceh pasca konflik GAM-NKRI.
Dr. Akhyar menjelaskan bahwa ada tiga persoalan mendasar yang menjadi pondasi disertasinya. Pertama, hakikat pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik GAM – Pemerintah NKRI. Kedua, bagaimana bentuk pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. “Yang ketiga, bagaimana konstruksi pengaturan pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik,” ujar pria kelahiran 25 Oktober 1978 ini.
Dr. Akhyar menggarisbawahi bahwa kajian ilmiah ini menjadi tindak lanjut dari sukses story-nya dalam membantu menangani pemenuhan hak atas pasca konflik di Aceh. Dia menyoroti kekosongan pengaturan dalam Hukum Pertanahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960), dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai kendala yang membuka ruang ketidakpastian dan ketidakadilan.
Dengan tuntasnya penelitian ini, diharapkan regulasi terkait pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakat yang terlibat dan terdampak konflik dapat diperbaiki, memberikan dasar hukum yang kuat, dan mendukung upaya reintegrasi serta pemulihan masyarakat Aceh paska konflik.












