Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Bawa Ganja di Jok Motornya
Suara Pecari, Kabanjahe – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil meringkus dan mengungkap kasus narkotika jenis ganja dalam penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan di Desa Jaranguda Kec. Merdeka Kab. Karo, Jumat (09/02/2024) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Hasil dari penangkapan kali ini pihak Satnarkoba Polres Tanah Karo telah mengamankan seorang pria dewasa berinisial PSS (38), warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, saat dikonfirmasi, menjelaskan PSS diamankan karena kedapatan oleh petugas menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja, yaitu daun ganja ranting dan biji ganja dalam keadaan kering setelah di timbang berat netto 400 Gram.
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa ada seorang laki laki menyimpan narkotika ganja di sekitaran Desa Jaranguda, setelah menerima laporan tersebut langsung kita turun ke lokasi dan akhirnya berhasil menangkap PSS di pinggir jalan Jaranguda, pada Jumat lalu lalu”, kata Kasat Narkoba AKP Henry, Selasa (27/02/2024).
Lanjut Kasat, saat dilakukan penangkapan PSS sedang mengendarai sepeda motor honda beat warna hijau dan langsung dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga kuat narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam sebuah goni berwarna putih dan dibungkus lagi dengan sebuah plastik assoy warna biru dan terletak di dalam jok sepeda motor milik PSS.
“Tersangka PSS mengakui barang narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Dan langsung kita bawa beserta barang buktinya ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat.
Untuk saat ini PSS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.(Roy Prawira)

