Pencurian Kotak Amal Masjid di Lumajang Terungkap, Pelaku Beraksi di 46 TKP

Pencurian Kotak Amal Masjid Terungkap, Pelaku Beraksi di 46 TKP

Suara Pecari, Lumajang – Seorang pemuda berinisial AK (20) warga desa Kunir Lor kecamatan Kunir, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Yosowilangun setelah terlibat dalam aksi pencurian kotak amal masjid Al-Istiqomah desa Yosowilangun Lor kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 01.40 WIB.

Pelaku, yang telah melakukan aksi serupa di 46 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan Jember, terungkap setelah ketahuan membawa kabur kotak amal masjid dengan jumlah uang sebesar Rp 421.000. Kapolsek Yosowilangun, AKP Samsul Hadi, menyatakan bahwa pelaku awalnya dihadang oleh dua takmir masjid yang datang dari arah selatan saat keluar dari masjid. Namun, pelaku berhasil melarikan diri, meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya.

“Saat keluar dari masjid pelaku dihadang oleh dua orang takmir masjid yang datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor, namun pelaku memberontak dan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan uang hasil curian dan sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid,” ungkap Ipda Sugiarto.

Takmir masjid segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Yosowilangun, dan berkat kerjasama dengan petugas kepolisian, pelaku berhasil ditangkap sekitar 1 km dari lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 5 kotak amal dengan kunci/gembok dalam keadaan rusak, 1 buah tang gagang, dan sepeda motor Honda Astrea. Selain itu, petugas juga menemukan dompet warna hitam berisikan uang tunai sejumlah Rp 241.000.

“Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong. Setelah berhasil membuka kunci kemudian uang dimasukkan ke dalam tas kresek,” tuturnya.

Ipda Sugiarto, Kassubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, menjelaskan bahwa dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Astrea untuk mencari masjid yang memiliki kotak amal. Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku merusak kunci gembok menggunakan alat tang potong, kemudian mengambil uang dalam kotak amal dan memasukkannya ke dalam tas kresek.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid yang berada di wilayah Lumajang dan Jember sebanyak kurang lebih ada 46 kali,” ungkap Ipda Sugiarto.

Pelaku, saat diperiksa, mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan tindak pidana pencurian uang di kotak amal. Kini, pelaku diamankan di Mapolsek Yosowilangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ipda Sugiarto menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.