Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan Barang Bukti dari 83 Kasus Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan Barang Bukti

Jember, Suarapecari.com – Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 83 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa lalu. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jember.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan pada akhir triwulan pertama tahun 2024, berbeda dengan jadwal biasanya yang dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali.

“Barang bukti yang dimusnahkan paling menonjol adalah narkotika jenis sabu-sabu dari 83 kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Nyoman Sucitrawan.

Dari pemusnahan tersebut, tercatat 186,05 gram sabu-sabu, 45.980 butir obat trihexyphenidyl, dan 320 barang bukti lainnya dari tindak pidana umum. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan jenis barang bukti, di mana narkoba di-blender dan barang bukti lainnya dibakar.

Pihak yang terlibat dalam kasus pidana yang paling menonjol adalah terpidana M. Iksan Cahyono dengan 10 kaleng obat keras berbahaya trihexyphenidyl, dan terpidana Nur Rohmad dengan sabu-sabu seberat 143,02 gram.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti dapat dilakukan secara rutin untuk mencegah penumpukan yang berpotensi berbahaya,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember, perwakilan Polres, Kepala Dinas Kesehatan Jember, dan perwakilan BPOM Jember. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dari berbagai lembaga untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah tersebut.