THR

Noor Arief Prasetyo

Oleh: Noor Arief Prasetyo

Lebaran sudah di depan mata. Idul Fitri tinggal menunggu keputusan pemerintah dan hilal. Puasa juga sudah tinggal hari-hari terakhir. Ada sedih bercampur gembira. Sedih karena akan berpisah dengan bulan penuh berkah dan gembira karena akan berjumpa dengan hari kemenangan.

Kegembiraan dirasakan semua orang. Yang bekerja di sektor formal pun akan mendapatkan bonus selain gaji. Namanya THR alias tunjangan hari raya. Normalnya, besarannya adalah satu kali gaji. Malah tahun ini, pekerja nonformal dengan catatan khusus, salah satunya ojek online pun diatur tentang THR-nya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024). Berdasar SE ini, ojol berhak mendapat THR karena termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah.

Besaran THR untuk ojol ini diserahkan kepada aplikator masing-masing. Tidak ada ketentuan yang diatur. Pun pekerja di perusahaan swasta yang sudah bekerja selama satu tahun. Dalam aturan tersebut, setidak-tidaknya THR yang diberikan adalah satu kali gaji. Nyatanya, banyak atau sebagian yang tidak membayar seperti ketentuan tersebut. Kesehatan keuangan perusahaan menjadi salah satu alasan utama.

Posko pengaduan THR juga sudah dibuka dan siap menerima laporan bila ada yang merasa tidak menerima THR sesuai ketentuan. Tapi inilah Indonesia. Kesepakatan di atas undang-undang. Bila pekerja paham dan bisa menerima THR di bawah satu kali gaji dan tidak mengadu, hukum tidak bisa berbuat apa-apa.

Salah satu profesi yang cukup bahagia menjelang lebaran adalah guru. (Dulu) Pahlawan tanpa tanda jasa ini selain menerima gaji ke-13 (sebutan lain THR untuk kalangan ASN) juga menerima hampers dari para murid-miridnya. Atau grup wali murid yang dibinanya.

Dua anak saya masih sekolah di bangku SMA dan SD. Di grup walimurid sedang ramai dibahas berapa anggaran yang disediakan untuk hampers wali kelas. Memang, setiap bulan ada semacam iuran dari para wali murid. Semacam kas organisasi. Bisa untuk biaya menjenguk yang sakit atau bertakziah bila ada yang meninggal.

Hampers, bukan tradisi asing. Bukan tradisi serapan. Hampers adalah tradisi asli Indonesia. Berlaku mulai di tingkat paling dasar. Pasar. Ada beberapa istilah yang lazim digunakan. Persenan atau perangan. Setiap penjual di pasar akan mengalokasikan sebagian keuntungan untuk diberikan kepada pelanggan mereka menjelang lebaran.

Saya sudah tahu tradisi ini lama. Dan sudah lama mulai mengatur strategi untuk itu. hasilnya saya rasakan menjelang lebaran tahun ini.

Saya biasa mengantar isteri belanja ke pasar. Bukan untuk mengatur uang belanja tapi lebih pada peran porter. Membawakan barang belajaan. Saya sengaja meminta isteri untuk membagi tempat belanja. Alias tidak di satu tempat saja. Walaupun sebenarnya ada beberapa penjual di pasar yang seperti toserba. Mulai sayuran basah sampai dengan yang kemasan pabrik. Tapi saya dan isteri sengaja menghindari penjual serba lengkap tersebut. Kecuali terpaksa.

Saya biasa belanja sayur di penjual A, bumbu di penjual B, dan lauk di penjual C dan D. Kendati penjual B juga menyediakan sayur dan sebagian lauk, saya tidak membelinya di B. saya sudah punya langganan lain.

Hasilnya, lebaran ini luar biasa. Dari penjual A, B, C, dan D, saya mendapat persenan atau perangan. Ada yang memberi patung dan sejenis astor, ada yang memberi dua toples kue kering, dan ada yang memberi uang tunai. Alhamdulillah.

Jadi THR adalah niat baik. Baik untuk yang memberi atau pun yang menerima. Bersyukur bisa berbagi dan bersyukur dapat rejeki. THR bukan kewajiban yang diwajibkan karena tidak ada aturan apa pun yang mewajibkan para pedagang itu memberikan persenan atau perangan.

Akhirnya, Selamat menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 H. Mohon maaf lahir dan batin.