Warung Makan Menjual Daging Babi Tanpa Pemberitahuan di Garut Membuat Geger
Garut, suarapecari.com – Sebuah warung makanan di Jalan Ibrahim Adji, Kecamatan Tarogong Kaler Gatut, Kabupaten Garut, menjadi pusat perhatian setelah warga setempat mengungkapkan dugaan penjualan daging babi tanpa pemberitahuan yang cukup. Temuan ini, yang bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama, telah menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Koordinator Aliansi Ulama Indonesia (AUI) Kabupaten Garut, Ceng Aam, mengonfirmasi bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Garut, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Garut. Hasil penyelidikan menyatakan adanya keberadaan daging babi di warung tersebut, yang terbukti dengan adanya kulit babi di tempat pendingin.
Kontroversi ini mencuat karena di Kabupaten Garut, daging babi bertentangan dengan adat dan norma masyarakat setempat, sejalan dengan ajaran Islam yang mengharamkan daging babi. Walaupun pemilik warung mengakui adanya penjualan daging babi, namun mereka tidak memasang pemberitahuan secara terang-terangan di spanduk warung.
Lanjut Ceng Aam mengungkapkan, pemilik warung makan beralasan daging babi yang ada di mesin pendingin tersebut disediakan bagi para penyuka daging babi. Namun, pemilik warung makan tidak menuliskan menu daging babi dalam spanduk.
Ceng Aam menyatakan, “Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, karena Satpol PP dan Dinas Perindustrian tak memiliki kewenangan untuk menangani hal ini.” Ujarnya, dikutip pada Sabtu (6/4/2024). Langkah-langkah lanjutan diharapkan akan segera diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.
Kejadian ini mencuatkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan dan norma yang berlaku di masyarakat, serta perlunya transparansi dalam bisnis makanan untuk menjaga hak konsumen. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.












