URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Masyarakat Gerah, Aktivitas Penambangan Pasir ilegal Beroperasi Hingga Malam Hari.
Banyuwangi, Suarapecari.com – Bebasnya aktifitas penambangan pasir (galian c) diduga ilegal berlokasi di wilayah Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari tepatnya di desa Gladag dan Gintangan, yang beroperasi hingga malam hari, membuat Forum Rogojampi Bersatu (FRB) menjadi jengah.
Saat tim investigasi FRB bersama awak media berada di lokasi tambang tersebut, pada Selasa (21/6/2022), berhasil mendapatkan informasi, jika tambang pasir itu dikelola oleh seseorang bernama AD (inisial), Bersebelahan dengan tambang milik AD, juga terdapat aktifitas penambangan yang di kelola oleh DD yang hanya beroperasi pada siang hari. Tidak hanya disitu, ditempat lain yang berjarak dua kilometer ke arah timur dari lokasi tambang milik DD, juga terdapat aktifitas penambangan pasir.
Menyikapi hal itu, Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Irfan Hidayat SH.MH., akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
“Kita akan bersurat dan berangkat menghadap ke Polda untuk melaporkan maraknya aktifitas tambang ilegal di Wilayah Banyuwangi. Hal itu sebagai bukti tumpulnya penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola pemerintahan di Banyuwangi, serta bukti berhentinya fungsi pengawasan yang dilakukan legislatif,â€tegas Irfan.
Dampak pasti akibat penambangan pasir secara ilegal dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan berkurangnya lahan pertanian akibat ditambang. Hal itu sangat berpengaruh pada program ketahanan pangan nasional yang didengungkan pemerintah serta potensi hilangnya pendapatan negara sangat besar.
“Tidak ada jaminan dan kepastian hukum pasca penambangan jika pengusaha tambang akan melakukan reklamasi secara benar sesuai peraturan perundang-undangan ini merusak ekosistim lahan pertanian dan sangat merugikanâ€ujar pria yang juga pengacara itu.
Irfan menambahkan seharusnya antara lembaga pemerintah dapat bersinergi segera menentukan kebijakan dan mengambil tindakan yang benar untuk mengurangi resiko kerusakan alam yang lebih parah bahkan timbulnya bencana alam yang timbul akibat penambangan ilegal.
“Eksekutif dan Legislatif harus aktif berupaya memberikan pembinaan kepada para pengusaha tambang. Harus segara mengambil kebijakan bahkan berani memberikan keputusan “”diskresi”” bila diperlukan. Bahkan kita yakin dalam data yang dimiliki Dinas Pertanian besar kemungkinan lahan yang ditambang adalah lahan produktif serta belum lagi bila terbukti tanah yang ditambang itu masuk dalam wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini dapat menimbulkan persoalan hukum baru pastinya kita juga akan melakukan konfirmasi kepada Dinas LH dan Dinas pertanian.
Prinsipnya pemda harus aktif memberikan pembinaan pencerahan tentang mekanisme perijinan dan pemahaman dari dampak negatifnya kepada pengusaha tambang. Bisa melalui kepala Desa dan Camat di wilayah yang terdapat tambangnya bukan malah turut “”bermainâ€dalam aktifitas tambang ilegal itu”” urai Irfan.
“Ketika eksekutif dan legislatif sudah menjalankan tugasnya maka Yudikatif (APH) juga harus menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya jangan membuka ruang pengusaha tambang untuk bermain mata†pungkas Irfan. (Tim)
“
