Hotman Paris Batalkan Bantuan Hukum untuk Korban KDRT di Banyuwangi
Suara Pecari – Hotman Paris, pengacara terkenal Indonesia, telah membatalkan bantuan hukum yang sebelumnya dijanjikannya untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banyuwangi. Keputusan tersebut disampaikan melalui unggahan terbarunya di media sosial, di mana Hotman Paris juga menghapus postingan terkait bantuan hukum tersebut.
Hotman Paris, dalam unggahannya, menyebut bahwa ia batal memberikan bantuan hukum kepada SMR (31), korban KDRT tersebut. Ia juga melarang penggunaan nama timnya, Hotman 911, dalam kasus tersebut.
“Hotman 911 tidak jadi memberikan bantuan hukum pada nyonya ini, jangan ada yang memakai nama tim Hotman 911! Kita murni hukum tidak ingin ikut alasan lain! Lagian ini gratisan punya! Dia sibuk Podcast! Masalah hukum nanti nanti aja bagi nyonya ini,” tulis Hotman Paris dalam unggahan terbarunya, dikutip 13/4/2024.
Penyebab pembatalan bantuan hukum tersebut disebutkan karena ulah korban. Menurut tim Hotman 911 yang diwakili oleh Dhea Arrum Zaskia Putri, korban secara sepihak mengingkari janji bertemu dengan tim Hotman Paris yang telah dijadwalkan.
“Ibu SMR sendiri yang meminta bantuan kepada kami, dan diantar ribuan kasus yang masuk, kami mengutamakan beliau tapi secara sepihak Ibu SMR memutuskan komunikasi dengan kami dan tentu kami tidak perlu lagi memberi atensi pada kasus ini,” terang Dhea.
“Kami sudah menyiapkan tempat di resto HotMan dan meski ini masih lebaran kami siapkan waktu untuk bertemu memberikan bantuan tapi ternyata justru kami dikecewakan,” tambahnya.
Hotman Paris pun secara tegas meminta seluruh tim Hotman 911 di Banyuwangi menghentikan bantuan untuk SMR. Ia menegaskan bahwa ia tidak lagi berurusan dengan kasus tersebut.
“Melalui saya Pak Hotman menegaskan agar stop semua tim dan bantuan karena Pak Hotman tidak mau lagi atensi kasus tersebut. Perkara MSR sudah tidak menjadi urusan tim Hotman 911 lagi,” tegas Dhea.
Sementara itu, pelaku penganiayaan terhadap SMR diduga seorang taipan retail terkenal di Banyuwangi. “Iya, pelaku pemilik salah satu toko retail terbesar di Banyuwangi,” kata Dhea.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena kasus KDRT menjadi perhatian serius di Indonesia. Namun, dengan pembatalan ini, nasib hukum SMR kini menjadi semakin tak pasti.












