Dana Desa Tahun 2024 Belum Cair di Lima Desa Kabupaten Jember
Suara Pecari, JEMBER- Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil mencairkan Dana Desa tahun 2024 untuk sebagian besar desa di wilayahnya. Namun, lima desa masih terkendala dalam pencairan dana tersebut. Desa-desa yang belum menerima Dana Desa tersebut adalah Desa Andungrejo di Kecamatan Tempurejo, Mundurejo di Kecamatan Umbulsari, Wojojati di Kecamatan Jenggawah, serta Kaliwining dan Pecoro yang masuk Kecamatan Rambipuji.
Dana Desa merupakan bagian penting dalam pembangunan di tingkat lokal. Namun, menurut Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember, Dirgohaju Widodo, kelima desa tersebut belum dapat mencairkan dana mereka karena beberapa alasan yang beragam.
“Karena adanya pergantian Kepala Desa, ada yang Kadesnya meninggal, Perkadesnya masih proses revisi, dan ada juga yang terjerat masalah hukum,” ujarnya, Jumat (3/5/2024)
Dirgohaju Widodo menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi oleh kelima desa tersebut antara lain adalah adanya pergantian Kepala Desa, meninggalnya kepala desa, proses revisi Peraturan Kepala Desa (Perkades), serta terjeratnya kepala desa dalam masalah hukum. Menurutnya, meskipun ada masalah yang dihadapi, Dana Desa masih bisa dicairkan asalkan persyaratan yang ditentukan dipenuhi.
Dirgohaju Widodo menegaskan bahwa desa yang menghadapi masalah tidak akan dapat mencairkan Dana Desa sampai permasalahan yang dihadapi terselesaikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dana Desa dialokasikan dengan tepat dan efisien untuk pembangunan di tingkat desa.
“Berdasarkan itu, kita bisa mencairkan Dana Desa. Kalau ada desa bermasalah tentu tidak bisa meng-upload di aplikasi, dan DPMD juga pasti menolak,” pungkasnya.
Adi Wijaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember, menyatakan perlunya identifikasi terhadap permasalahan yang dialami oleh kelima desa tersebut. Menurutnya, penanganan permasalahan tersebut akan dilakukan setelah identifikasi selesai dilakukan.
Salah satu desa yang terkendala adalah Desa Mundurejo, di mana Kepala Desanya terjerat masalah pidana. Meskipun begitu, upaya sedang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menemukan solusi agar Dana Desa dapat dicairkan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan lagi,” ujar Adi Wijaya.
Pemerintah Kabupaten Jember memastikan bahwa pencairan Dana Desa dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah oleh Pemerintah Desa melalui aplikasi OM SPAN TKD (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara Transfer Ke Daerah) Kementerian Keuangan RI. Dokumen tersebut kemudian direview oleh DPMD Kabupaten Jember sebelum pencairan dilakukan.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Jember dan seluruh instansi terkait terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh kelima desa tersebut, sehingga Dana Desa dapat segera dicairkan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

