Polresta Banyuwangi Berhasil Membekuk 55 Tersangka Kejahatan Narkoba
BANYUWANGI, Suarapecari.com – Tim satuan Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 55 tersangka kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), dalam Operasi tumpas narkoba semeru 2020. Para tersangka tersebut diantaranya 4 wanita dan 51 pria, dengan jumlah kasus terkumpul sebanyak 50 kasus dengan verifikasi 9 kasus sabu dan 41 kasus obat masuk kategori daftar G.
Selain itu, tim Satnarkoba Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan barang bukti 44 paket sabu dengan berat 25,81 gram, 22.770 butir trihexypenidyl, 5 buah timbangan elektronik, 8 unit roda dua dan uang tunai 8.326.000 rupiah.
AKBP Kusumo Wahyu Bintoro Waka Polresta Banyuwangi saat press rilis (8/9/2020) mengatakan hasil tumpas narkoba mulai 24 agustus sampai 4 september 2020 membuktikan bahwa Polresta Banyuwangi akan selalu memerangi kejahatan narkoba dan penyalagunaan obat daftar G yang ada di wilayah Banyuwangi.
Ini bukti kerja keras satuan narkoba Polresta Banyuwangi selama 12 hari, yang membuahkan hasil cukup lumayan. Operasi kita gencarkan di karenakan kami ingin wilayah Banyuwangi bebas dari peredaran narkoba.
“Untuk tersangka psikotropika akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahwa, setiap orang yang melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 akan dikenakan hukuman pidana kurung 15 tahun penjara. Dan untuk tersangka obat daftar G akan kami jerat dengan undang undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Jelasnya.
Untuk kedepannya, Polresta Banyuwangi akan memaksimalkan kegiatan cegah terhadap berbagai macam kejahatan, tetapi kami akan memprioritaskan di kejahatan narkotika dan penyalagunaan obat obat daftar G. imbuhnya.
Tersangka inisial F saat diwawancarai oleh awak media menerangkan dirinya mengaku mendapatkan barangnya dari teman yang menghubungi melalui telpon dan uang pembelian di kirim lewat tranfer. Untuk pengiriman barangnya sistemnya di ranjau. terangnya.
(ric)

