Dugaan Oknum Anggota Polsek Genteng Terkait Penyalahgunaan Wewenang Menjadi Sorotan Publik
BANYUWANGI, Suarapecari.com – Keterlibatan oknum anggota Reskrim Polsek Genteng yang diduga terlibat dalam perampasan dan pengamanan mobil Toyota Rush dan melakukan mediasi di Polsek Genteng layak di usut.
Pasalnya melihat dari keterangan Muhammad Kaffi Hernanda yang mengatakan bahwasanya dirinya merasa di perlakukan seperti kriminal oleh oknum anggota Reskrim Polsek Genteng dan mediasi di Polsek Genteng dengan menandatangani surat penyerahan barang pada tanggal 13/10/2020.
Menurut keterangan salah satu saksi berinisial NS yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan prosedur yang tidak jelas dari skenario perampasan dan pengamanan unit di polsek Genteng Banyuwangi.
“ itu sudah menyalahi kewenangan sebagai polisi yang mengayomi masyarakat tidak ada surat perintah menunjukkan identitas dengan menunjukan sepi yang ada di pinggangnya tidak ada pelaporan siapa pelapornya sampai korban di panggil Ke Polsek untuk mediasi dan ada surat pernyataan damai dengan mengembalikan unit ke pemiliknya kan aneh kalau seperti ini,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut saksi menjelaskan dugaan adanya intimidasi pada korban dengan munculnya berita acara penyerahan barang.
“di dalam surat bukti penyerahan barang itu tertanggal 29 September 2020 namun pada kenyataannya korban Muhammad Kaffi Hernanda datang ke polsek pada tanggal 13 Oktober 2020 ini kan menjadi tanda tanya ada apa dengan polsek Genteng ini,”ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim polsek Genteng Iptu Fendi Susanto SH saat di konfirmasi awak media mengatakan terkait permasalahan mobil Toyota Rush itu pihak Polsek hanya memeriksa dan menyelesaikan.
“terkait permasalahan mobil itu kita hanya memediasi itu hanya meminta tolong kalau melihat mobil saya tolong di amankan hanya pesan gitu aja kalau surat perintah itu memang tidak ada karena ada keributan Pak Sugeng salah satu Anggota Reskrim Polsek Genteng menunjukkan pistolnya yang di pinggang untuk meredakan situasi sambil melerai dan membawa mobil dan Sopirnya ke polsek Genteng anggota yang disana hanya satu aja tidak lebih,”ungkapnya
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Fendi Susanto SH menambahkan kita mediasi dan kita selesaikan.
“ya disini kita hanya menyelesaikan masalah setelah selesai dengan menandatangani tangani surat penyerahan barang ke pemiliknya bagian tanggal 13/10/2020 mobil di kembalikan ke pemiliknya,”pungkasnya.
Redaksi.

