Redaksi suarapecari.com Sesalkan Tindakan Oknum Aparat Kepolisian

Banyuwangi, Suarapecari.com – Wartawan dalam tugasnya di lindungi UU pers no 40 tahun 1999. Namun dalam kenyataanya mengapa jurnalis di persulit, bahkan di-duga mengalami intimidasi dalam melaksanakan tugasnya. hal ini terjadi di depan gedung DPRD Banyuwangi ketika melakukan tugas peliputan aksi tolak UU Omnibuslaw III, oleh beberapa oknum aparat kepolisian. Mereka di larang mengambil gambar atau video, selain itu juga di mintai surat tugas meski awak jurnalis tersebut sudah menunjukkan KTA Pers mereka.

Untuk hal itu Redaksi Suarapecari.com Ricky Sulivan angakat bicara memberikan statmennya terkait kejadian tersebut.

Kenapa kok masih di mintai surat tugas, kan mereka sudah menunjukan KTA Pers mereka? apa yg salah dari prosedur mereka?

Kita sebagai jurnalis di lindungi Undang – undang. Bahkan dlm pembukaan UU Pers di sebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yg sangat penting untuk menciptakan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Bernegara yg Demokratis. Sehingga kemerdekaan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dlm pasal 28 UUD1945 harus di jamin. Jelasnya.

“Selain itu juga dlm kode etik pers pasal 2 disebutkan menunjukkan identitas diri. Apa KTA Pers itu bukakn identitas diri?

Kalupun memang teman teman itu telah melakukan pelanggaran kode etik pers… Pelanggaran yang mana.?

Jelas ini suatu perbuatan intimidasi terhadap awak media, dan ini pelanggaran Undang – undang pers khususnya UU Pers no 40 thn 1999 pasal 18 ayat 1.

Dan saya menghimbau agar oknum yang menghalangi awak media dalam pencarian berita saat meliput Demo di depan DPRD Banyuwangi 26 Oktober 2020 kemarin harus di tindak sesuai dengan Undang  – undang yang berlaku, imbuhnya saat di konfirmasi di kantornya Jl. Raden Wijaya, Link Gesari Rt.03/Rw.01 Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi yang juga satu atap dengan LSM PECARI (Pencerahan Anak Negeri).

By: Dendy