Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Gambiran Dilaporkan Ke Polisi

Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Gambiran Dilaporkan Ke Polisi

Banyuwangi, Suarapecari.com – Menghamili pacarnya yang gadis dibawah umur, seorang pria RA (22) warga Gambiran dilaporkan ke polisi karna tak kunjung menikahi gadis yang disetubuhi hingga hamil 8 Bulan. Kasus ini bermula sa pelaku mengajak korban AF (14) yang tak lain adalah pacarnyauntuk menginap dirumah tersangka pada kams (20/2/2020) lalu tersangka mengajak AF melakukan hubungan intim.

untuk melancarkan aksinya pelaku merayu korban dan berjanji akan menikahi “Uwes tenang ae, engko lek ono opo opo aku tanggung jawab” (Tenang saja, nanti kalau ada apa apa aku tanggung jawab) kata Kapolresta Banyuwangi Arman Asmara Syarifudin saat jumpa pers di Polresta Banyuwangi, senin 16/11/2020.

sementara RA mengaku hanya berpacaran Satu Bulan dengan korban dan dia tak mengetahui jika korban hamil 8 Bulan. “Saya gak tau kalau hamil, saya pacaran hanya 1 Bulan”, Ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman minimal Lima Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.