Oknum Kades Silaturahmi Saat Masih Menjalani Rehabilitasi, Dipertanyakan Aktivis
Banyuwangi, Suarapecari.com – Foto silaturahmi oknum kades di Kecamatan Wongsorejo inisial MN yang tertangkap saat pesta sabu bersama seorang pengusaha benih lobster inisial WN di rumah seorang oknum polisi aktif di Polsek Glagah inisial R di rumah adiknya yang juga seorang anggota DPR RI viral di medsos. Seperti diketahui oknum kades berinisial MN saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Widiodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
Penanganan hukum terhadap ketiga orang ini sempat diprotes beberapa aktivis anti narkoba karena diduga mendapat perlakuan istimewa hingga oknum Kades inisial MN tersebut sempat diantar pulang dengan pengawalan khusus dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sedang sakit keras. Beberapa hari kemudian ketiga pelaku dibawa ke Surabaya dan dikawal langsung oleh Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi (saat itu) Kompol Ponzy untuk menjalani assesment rehabilitasi.
Meski menuai kritikan keras dikalangan masyarakat, proses pengajuan rehabilitasi tetap lanjut dengan alasan diatur oleh Undang-Undang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba diperbolehkan mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan barang bukti dibawah 1 gram.
Adanya perlakuan istimewa kepada ketiga pelaku tersebut membuat publik bertanya-tanya bagaimana prosedur rehabilitasi yang benar sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR).
Helmi yang juga ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mempertanyakan apakah prosedur rehabilitasi memperbolehkan pasien berinteraksi bebas dengan orang lain? Sementara masih banyak para pelaku lain dengan barang bukti di bawah 1 gram tetap disidangkan dan menjalani hukuman.
“Selama ini penegakan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul keatas, apa karena ketiga tersangka pesta narkoba adalah oknum kepala desa, pengusaha dan polisi sehingga mendapat perlakuan istimewa,” protes Helmi
Helmi mencontohkan, jika masih banyak tahanan dengan kasus yang sama tapi tetap diproses dan menjalani hukuman. Menurutnya, jika berbicara mereka adalah korban harus diperlakukan sama dan berhak mendapatkan rehabilitasi.
“Hukum harus adil, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Sehingga LASKAR dan ARM akan mengirimkan surat protes kepada Kapolri, BNN, Kapolda dan BNNP atas viralnya foto silaturahmi oknum kades inisial MN padahal sedang menjalani rehabilitasi” pungkas Helmi
(Redaksi)

