Polemik Ijen Makin Memanas, Bupati Banyuwangi Digugat.

Banyuwangi.
Suarapecari.com – Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) terhadap Bupati Banyuwangi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomer register No 151/Pdt.G/2021/PN Banyuwangi
Mengacu pada landasan yuridis, filosofi dan moral dalam rangka sistem dan doktrin hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam instrument Citizen Suit atau Actio Popularis, hak pengajuan gugatan bagi Warga Negara atas nama kepentingan publik adalah tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara langsung, dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakili
Dalam hal ini kesepakatan tapal batas di sub segmen kawah ijen antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso serta penandatanganan no 35/BAD/II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 yang di lakukan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi didaftarkan atas gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas penyerahan 1/3 kawasan ijen kepada Kabupaten Bondowoso
Di temui di Pengadilan Negeri Banyuwangi Mohamad Amrullah, S,H.,M.Hum menjelaskan ada tiga tergugat Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) yaitu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Bupati Bondowoso K.H Salwa Arifin turut tergugat satu serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa turut tergugat dua kamis (29/7/2021) ungkapnya
Dalam keterangan nya Amrullah menyampaikan bahwa kawah ijen mempunyai sejarah yang penting bagi Banyuwangi, tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen, dan tidak ada Kawah Ijen tanpa Banyuwangi, hal itu bisa dibuktikan dengan peta zaman Belanda Java Resn Besoeki 1924 blad XIIIC (pengukuran 1917 – 19 18 dan 1922) Java Resn Besoeki 1924 blad LXXXVIIIB (Alg.No XVIII-588), Peta Idjen Hoogland 1920(pengukuran Dinas Topografi Belanda 1917 – 1918), terangnya
Masih kata Amrullah bahwa tidak ada satu dokumen pun baik era Colonial maupun Peta di bawah tahun 2000 yang memberikan bukti pendukung bahwa kawah ijen masuk dalam kawasan Kabupaten Bondowoso, sehingga tidak ada alasan apapun yang mendasari penyerahan 1/3 kawasan kawah ijen kepada turut tergugat satu, baik dilihat dari aspek yuridis, historis, sosiologis atau geografis, kata dia
Ia menambahkan berdasar uraian uraian tersebut di atas, dengan ini para penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut 
1. Menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara no 35/BAD II/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 tentang batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi,
3. Menyatakan Tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian material dan immaterial terhadap para penggugat dan warga Kabupaten Banyuwangi lainnya, 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan kepada tergugat, dan turut tergugat satu dan dua, 
5. Menghukum turut tergugat satu dan dua untuk tunduk pada putusan ini, 
6. Memerintah tergugat untuk membayar biaya perkara, pungkasnya 
Sementara Hagni Ngesti Sriredjeki selaku Kepala Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah) Banyuwangi saat ditanyai tentang gugatan City Law Suit dengan tergugat Bupati mengatakan tunggu ada resmi tindak lanjut dari Pengadilan Negeri konfirmasi ke Bupati sebagai tergugat, karna sampai saat ini masih belum ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri perihal Bupati sebagai tergugat. Terangnya
Tron / Ganda
Banyuwangi.