Plt Satpol PP Yang Rangkap Jabatan Di Plt DPMPTSP Jangan Mandul Kinerjanya

Banyuwangi

Suarapecari.com – Persoalan Baliho tak berijin dan tidak bayar pajak, standar acuan nominal atau harga pemasangan Baliho serta tindakan Bapenda bagi pengusaha nakal yang sering melanggar aturan terus menuai sorotan. Seperti yang dilontarkan oleh ketua Suara Bangsa bahwa Plt Satpol PP yang rangkap jabatan di Plt DPMPTSP jangan mandul kinerjanya dan terkesan tebang pilih

Suyoto, selaku ketua Lembaga Suara Bangsa menjelaskan pada awak media apa acuan harga untuk memasang Baliho serta payung hukumnya. Kalau satu orang dan yang lain berbeda ini perlu dipertanyakan.

” Saya disini berharap adanya transparansi terkait payung hukum dan juga yang utama standar acuan nominal atau harga untuk memasang Baliho itu sendiri dan ketegasan pucuk pimpinan pada Dinas, instansi atau Badan yang berkaitan,”.

Masih menurut Yoto, Plt Satpol PP Banyuwangi dan merangkap Plt DPMPTSP jangan mandul dalam menegakan aturan yang sudah tertuang dalam Perbup maupun Perda yang ada, jangan terkesan tebang pilih, Baliho kecil – kecil dirapikan bagaimana yang besar yang tidak ada ijin dan tidak bayar pajak itu. 

Sesuai Perda pasal 30 ayat 3 itu kan pengusaha yang sering melanggar aturan dalam hal ini tidak memiliki ijin dan tidak bayar pajak maka pihak DPMPTSP bisa mencabut ijin usahanya, imbuh Yoto atau mbah nyoto.

Selain itu Bapenda, apa perannya hingga saat ini jika ada yang dengan sengaja tidak bayar pajak apalagi itu berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Regulasi pembayaran pajak itu sendiri langsung ke Bapenda, Online atau melalui makelar? Begitu sebaliknya jika mengurus perijinan di DPMPTSP apa melalui makelar atau langsung, imbuh Nyoto

Sedangkan pernyataan Anacleto selaku Sekretaris Satpol PP Banyuwangi pada pemberitaan sebelumnya dengan tegas berkata sesuai dengan Perda pasal 30 ayat 3 ijin usaha pengusaha yang sering melanggar aturan bisa dicabut oleh pihak yang mengeluarkan ijin.

Red.