Gabungan LSM DesakAPH Untuk Memproses Pemilik Tambang Galian C Ilegal

Banyuwangi


Suarapecari.com – Peristiwa memilukan terjadi di lubang bekas galian tambang pasir (galian c) yang memakan korban seorang gadis 13 tahun warga Labansukadi,Desa Labanasem, Kecamatan Kabat Banyuwangi.Gadis belia di temukan dengan keadaan sudah tidak bernyawa akibat tenggelam
di bekas tambang pasir di depan wahana wisata Alam Indah Lestari (AIL),di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Sabtu (23/10).

Gabungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menyatakan,kejadian memilukan itu diduga adanya pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) karena jaminan reklamasi bekas tambang/galian C merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik (pengusaha) tambang.

“Seluruh pemilik tambang pasir dan/atau batu (galian c) yang izin usahanya dicabut atau berakhir wajib melaksanakan reklamasi/pasca tambang,” tegas Muhammad Helmi Rosyadi mewakili gabungan Ormas dan LSM tersebut, Minggu (24/10).

LASKAR, ARM dan GEBRAK juga mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses hukum pemilik (pengusaha) tambang galian c ilegal (tidak berijin) serta para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 100, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” terang Helmi
Ganda – Banyuwangi