Gabungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menyatakan,kejadian memilukan itu diduga adanya pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) karena jaminan reklamasi bekas tambang/galian C merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik (pengusaha) tambang.
“Seluruh pemilik tambang pasir dan/atau batu (galian c) yang izin usahanya dicabut atau berakhir wajib melaksanakan reklamasi/pasca tambang,” tegas Muhammad Helmi Rosyadi mewakili gabungan Ormas dan LSM tersebut, Minggu (24/10).
LASKAR, ARM dan GEBRAK juga mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses hukum pemilik (pengusaha) tambang galian c ilegal (tidak berijin) serta para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.