Kedapatan Membawa Sajam, Pemuda Asal Kedungmoro Di Gelandang Sat Intelkam Ke Mako Polres Lumajang.

Lumajang
Anggota Sat Intelkam berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RSE (30), asal Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir saat berada di area parkir salahsatu toko onderdil di jalan PB Sudirman Lumajang, Kamis (28/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. pemuda tersebut diamankan lantaran kedapatan nyengkelit senjata tajam jenis celurit.

Kasat Reskrim, AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom ketika dikonfirmasi melalui Kasubsipenmas, Aipda Ari Wibowo, SH, menyampaikan, penangkapan itu bermula saat anggota Sat Intelkam melakukan patroli. Saat melintas, petugas melihat gerak gerik terduga pelaku yang mencurigakan.

Saat itu pelaku sedang duduk di atas sepeda motor orang lain yang diparkir. Petugas melihat ada sesuatu yang menonjol di balik baju pelaku.

Setelah dicek petugas menemukan sebilah celurit dengan rangkanya yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kiri. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Lumajang dan dilimpahkan ke Sat Reskrim.

“Selain celurit petugas juga mengamankan 2 buah mata kunci T dari dalam saku celana pelaku” ungkap Ari Wibowo kepada Suarapecari.com
Jum’at (29/10/2021).

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa mengantongi ijin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2012 dan 2016 karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

“Pelaku masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pengebangan” pungkasnya.  ( Arifin )