Tolak Miras La Lati.SH dan Tokoh Masyarakat Sambangi Kantor Dprd

BANYUWANGI

Suarapecari.com – Aktivis kontroversi yang sekaligus Pengacara La Lati.SH bersama  Tokoh-tokoh  masyarakat yang di dampingi Kepala  Desa Labanasem  menyambangi  kantor Dprd Kab.Banyuwangi (18/11/2021) sambil menenteng berbagai jenis minuman keras (Miras). Botol botol miras yang masih bersegel itu bahkan sempat di gelar di atas meja Sekretaris Dprd Kab.Banyuwangi.

Kedatangan La Lati.SH bersama  tokoh-tokoh masyarakat di DPRD Banyuwangi terkait penolakan masyarakat  terhadap aktivitas  Toko Banyu Urip yang memperjual belikan minuman keras beralkohol tinggi secara bebas.

Dampak peredaran miras yang berasal dari Toko Banyu Urip  telah menimbulkan keresahan masyarakat . Selain  tidak mendapatkan persetujuan dari warga banyak.remaja  di bawah umur bahkan santri-santri ikut terpengaruh mengkonsumsi miras.

Di depan kantor Ketua DPRD Banyuwangi La Lati sempat membuat Video pendek “Salam Dari Banyuwangi” 

Menurut  La Lati. Vidio Salam dari Banyuwangi yang dia perankan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah atas maraknya  peredaran minuman keras di Kabupaten Banyuwangi. 

Selain itu Aktivis kontroversi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu mendesak  Bupati Ipuk  dan Ketua Dprd untuk segera menggelar Audiensi dengan menghadirkan Dinas Perizinan, Kepolisian, Satpol PP , Pemilik Toko Banyu Urip dan Tokoh tokoh masyarakat Desa Labanasem.

Saya melihat Tokoh Banyu Urip ini telah menyalahgunakan izin dan patut di duga izin yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan tidak sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh undang-undang dan atau aturan turunannya sebagai  referensi adalah Perda Kab. Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kab.Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan penjualan minuman Keras, ujarnya.

La Lati bahkan menegaskan Jika Toko Banyu Urip tidak menutup kegiatannya di Desa Labanasem maka dirinya  setiap minggu  akan mengirimkan  1 boto miras Topi Miring Vodka kepada Bupati,  Kepala Dinas Perizinan dan Kapolresta Banyuwangi, karena menurutnya izin peredaran dan penjualan miras merupakan izin yang bersifat spesifik yaitu:  Spesifik tempat penjualannya, Spesifik produknya dan spesifik jam operasional oleh karenanya salah satu syarat izin peredaran dan penjualan miras di butuhkan persetujuan dari warga setempat dengan mengedepankan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat terangnya.

Red