Toko Banyu Urip Bebas Jual Miras, masyarakat Resah Ajukan Hearing di DPRD
Banyuwangi,
Suarapecari.com – Kepala Desa (Kades) bersama tokoh masyarakat yang di dampingi oleh kuasa hukum Desa Labanasem La Lati.SH mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi guna mengajukan Hearing terkait penolakan aktivitas penjualan miras toko Banyu Urip yang berada di sebelah selatan lampu merah Labanasem.
Di kantor DPRD, La Lati.SH bersama Kades dan tokoh masyarakat datang dengan membawa botol berbagai merk minuman beralkohol yang berencana akan di tunjukan ke ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, tetapi beliaunya tidak ada di tempat. Kedatangannya di DPRD langsung di temui oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Banyuwangi di ruangannya, kamis (18/11/2021)
La lati.Sh saat di wawancarai mengatakan kedatangan kami ke kantor DPRD Banyuwangi guna meminta Hearing terkait penjualan miras di toko Banyu Urip yang begitu bebas yang berada di wilayah Desa Labanasem. Saya selaku kuasa hukumnya sangat menyayangkan sekali adanya penjualan miras. Dalam hal ini, harus di tindak tegas karena masyarakat sudah merasa resah. Dampak peredaran miras yang berasal dari Toko Banyu Urip telah menimbulkan problem di masyarakat terutamanya generasi muda di bawah umur dan santri di wilayah Desa Labanasem sudah ikut terpengaruh mengkonsumsi minuman beralkohol ini. terangnya seusai menemui Sekwan
Penjualan miras yang secara bebas ini harus di berantas. Padahal masyarakat sekitar tidak menyetujui adanya toko penjual miras. Ini yang menjadi polemik, kenapa kok bisa perijinan usahanya kok keluar. Hal seperti ini yang harus di pertanyakan di Dinas terkait, celotehnya di hadapan media suarapecari.com
La Lati.Sh menambahkan bahwa toko banyu urip ini telah menyalahgunakan izin dan patut di duga izin yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan tidak sesuai syarat-syarat yang di tentukan oleh Undang-Undang dan atau aturan turunanya sebagai referensi adalah Perda Kabupaten Banyuwangi No.1 tahun 2020 atas perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan penjualan minuman Keras.
Menurut saya, izin peredaran dan penjualan miras itu merupakan izin yang bersifat spesifik seperti Spesifik tempat penjualannya, produknya dan jam operasional penjualannya. Selain itu, syarat izin peredaran dan penjualan miras wajib di butuhkan persetujuan dari warga setempat dengan mengedepankan nilai-nilai sosial dan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.jlentrehnya
Maka dari itu, dalam Hearing besok saya meminta ketua DPRD untuk menghadirkan Bupati Banyuwangi dan pihak pihak terkait seperti Dinas Perizinan,Kepolisian,Satpol PP,Pemilik Toko Banyu Urip dan Tokoh tokoh masyarakat Desa Labanasem. Agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan jelas dan baik. imbuhnya
Ganda – Banyuwangi











