Di PHK PG Semboro, Karyawan Menuntut Haknya Yang Belum Terbayar.
JEMBER. Suarapecari.com – Karyawan PG Semboro di PHK secara sepihak seringkali terjadi, hal seperti ini sering dialami oleh karyawan yang bekerja di PG Semboro.
Dampak dari ketidak jelasan pemutusan hubungan kerja itu, mantan karyawan PG. Semboro sekitar 40 orang, yang mengeluhkan sisa uang gaji pensiunannya yang belum terbayar selama ia di PHK.01/12/2021
Menurut keterangan dari Mantan Karyawan PG Semboro Susiadi, di PHK secara sepihak itu dinilai telah mengabaikan peraturan perundang – undangan tentang ketenaga kerjaan, yang seharusnya dijalankan PG Semboro, sehingga tidak menyebabkan rasa kecewanya mantan karyawan PG Semboro yang pensiun diceritakan atas kerugiannya, sekitar 40 orang, atas hak – hak kami yang belum terbayar.
Total uang senilai kurang lebih 600 juta yang belum terbayar dan kami sempat berunding ditengan pihak PG Semboro tetapi tidak menemukan titik terang,†ungkap Susiadi.
Atas tindakan PG Semboro itu, bukan saja buruh tidak mendapatkan hak – hak dasarnya, tetapi juga mengalami perlakuan yang kurang patut. Seperti nasib yang dialami Kusno, yang diusir dari rumah karyawan PG Semboro.
Khusen selaku Ketua Serikat Buruh Indonesia (SBI), sudah puluhan tahun saya mengabdi di PG Semboro, saya merasa diperlakukan tidak adil atas sikap manajemen PG Semboro setelah itu saya di pindah sebagai satpam.
Hal yang begini bagi saya arogansi menyingkirkan karyawan yang telah berjasa kepada perusahaan PG Semboro.
Akibat terjadi keputusan sepihak tersebut, mantan karyawan bernama Khusen berencana akan membawa kasus sengketa hubungan kerja dan uang pensiun yang belum terbayar tersebut kepada pihak yang berwenang, DPRD Jember Bahkan akan melakukan gugatan ke Pengadilan. Ujar khusen
Masih khusen”, Saya akan menuntut hak – hak saya yang masih belum terbayar, sesuai dengan Undang Undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, Pihak PG Semboro sendiri bersikukuh dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menyebut jika karyawan sudah pensiun dan tidak mengembalikan kunci rumah dari PG Semboro, maka 50 persen dari uang pensiun tidak di berikan.
Dpn-Jember.











