URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Penolakan aktivitas Toko Banyu Urip oleh warga Desa Labanasem mendapat dukungan masyarakat luas.
BANYUWANGI. Suarapecari.com – Munculnya dukungan senior-senior aktivis bumi blambangan terhadap penolakan peredaran miras di Toko Banyu Urip di Desa Labanasem menguak dugaan keterlibatan oknum-oknum yang membekingi Toko Banyu Urip
Selain itu memunculkan pandangan miring terhadap oknum yang di duga memanfaatkan LS dan ER di sayangkan oleh senior-senior aktivis sepeti Hakim Said dan H.Harun dan aktivis senior yang lainnya
Rabu 08/12/2021 , LS dan ER secara tiba tiba saja mangkir dan tidak masuk di ruangan Hearing di kantor Satpol PP padahal menurut Edy Kanit Intel Polresta Banyuwangi bahwa hearing di gagas El dan Er sendiri bersama Kepolisian semakin memunculkan pandangan miring terhadap oknum yang justru membawa pergi LS dan ER yang sudah berada di ruang Satpol Pp bahkan tidak masuk ruang Hearing dan berlalu pergi dengan alasan yang di pertanyakan pihak -pihak undangan hearing.
Hakim Said Aktivis yang juga menjabat Kepala Biro Media Polisi Desa (media Poldes) Banyuwangi lantang bersuara jika sikap LS dan ER tidak menghargai SATPOL.PP selaku penegak Perda dan Juga melecehkan institusi Kepolisian yang telah berusaha melakukan upaya-upaya persuasif.
“Saya bersama team LRPPN bersusah payah melakukan penyuluhan narkoba tidak kenal pagi, siang , dan malam keliling ke 189 desa dari desa ke desa untuk menyelamatkan masyarakat Banyuwangi dari kehancuran penyalahgunaan Narkoba. Tapi Bapak-bapak pejabat yang ada di sini masalah Miras saja kok tidak kunjung selesai padahal sangat jelas Miras merupakan Pintu Masuk penyalahgunaan Narkotika dan kejahatan lainya tegas Hakim.
“Masalah peredaran miras Toko Banyu Urip kembalikan kepada regulasi Perda dan kultur Kearifan Lokal wilayah masyarakat setempat untuk menghindari gejolak sosial dengan mengedepankan 3.K Kordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi” ungkap Hakim
Saya melihat justru ada yang memanfaatkan LS dan ER, jadi ngapain melihat LS dan ER mereka itukan hanya pesuruh yang di munculkan di permukaan, menurut saya cukup panggil Sugiyanto pemilik izin usaha Toko Banyu Urip.
Satpol Pp harus bertindak tegas,
kalau masyarakat setempat menolak miras dan timbul.keresahan maka tidak ada pilihan lagi selain di tutup demi kondusifitas masyarakat, tegas Hakim.
Tidak kalah menariknya dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba memainkan unsur Ras dan Diskriminasi terhadap La Lati.SH yang anehnya di larang mendampingi warga Desa Labanasem karena La Lati di anggap bukan orang asli Banyuwangi dengan karakternya yang tegas dinilai akan menimbulkan kontra dengan oknum yang membekingi Miras Toko Banyu Urip langsung di sanggah tegas oleh H.Harun.
Menurut H.Harun yang juga sebagai Aktivis Da’wah Islam Banyuwangi, “Tidak boleh ada diskriminasi Ras dan suku, jujur saja saya ini sudah lama cari-cari La Lati di mana tinggalnya, dimana rumahnya karena selama ini saya menaruh rasa simpati, jauh -jauh dari luar jawa tapi dia berani bersikap tegas walaupun ada pihak-pihak yang bahkan mengancamnya tetapi dirinya tetap teguh demi untuk menyelamatkan generasi muda Banyuwangi.
Gerakan saudara kita La Lati harus kita dukung sepenuhnya karena dalam agama pun minuman keras itu di haramkan terang H.Harun sambil mengutip salah satu Ayat. dalam Alquran
Sementara La Lati aktivis kontoversi berdarah Sulawesi itu tampaknya menanggapi dingin berbagai ancaman yang di tujukan kepadanya. “Menurutnya polemik pro-kontra peredaran miras ilegal adalah hal biasa dalam perbedaan pandangan apalagi dalam orientasi bisnis dan faktor kepentingan upeti para oknum yang menari-nari di atas kehancuran generasi bangsa” ujarnya.
Kita tidak harus terbelenggu dalam pemikiran yang sempit apalagi faktor kepentingan bisnis yang orientasinya berbasis resiko rentan dengan gejolak sosial. Negara kita negara hukum.Peredaran Miras pedomannya ada Perda, Satpol.Pp sebagai eksekutor penegakan perda terangnya
Saya tidak ada kepentingan apapun dalam polemik maraknya peredaran miras, ini murni penolakan masyarakat Desa Labanasem, saya hanya di percaya untuk mendampingi sebagai Kuasa Hukum warga Desa Labanasem.
Saya sadari polemik toko banyu urip banyak muncul kepentingan yang berseberangan namun di balik itu saya merasa terpanggil oleh tanggung jawab moral dan agama yang saya anut apalagi saya ini ber- KTP Banyuwangi sehingga jiwa saya terpanggil untuk menyelamatkan generasi muda Banyuwangi dari kehancuran akibat pengaruh Miras.
Setidaknya dengan apa yang kita lakukan kalaupun tidak bisa menyelamatkan seluruhnya Desa, setidaknya kita berusaha selamatkan satu Desa dari 189 desa yang ada di Banyuwangi yang kita cintai ini. Karena tidak menutup kemungkinan di antara generasi muda yang saat ini terpengaruh miras di Desa Labanasem kelak ada yang menjelma menjadi pemimpin negeri ini terang La Lati sambil bersama Hakim Said dan H. Harun serempak menyerahkan Salinan Perda kepada Yudi selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab.Banyuwangi.
“Kami bertiga menyerahkan salinan Perda yang mengatur Miras ini sebagai bentuk dukungan moril dan penyemangat Satpol Pp supaya jangan takut dengan intervensi oknum yang membekengi Toko Banyu Urip . Tegakkanlah Perda sesuai ketentuan sesuai janji jabatan yang di emban Satpol Pp tutup La Lati.
Redaksi
