URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Satpol PP Banyuwangi Resmi Segel Toko Banyu Urip
BANYUWANGI. Suarapecari.com – Polemik penolakan warga Desa Labanasem terhadap keberadaan Toko Banyu Urip yang memperjual belikan minuman keras berbagai jenis dengan kandungan alkohol bahkan sampai 45 % akhirnya mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kab.Banyuwangi
Jumat 11/12/2021 pukul 10.28 Tampak satu regu Organik Satpol PP menutup / menyegel Toko Banyu Urip mendapat apresiasi dari seluruh warga Desa Labanasem dan sekitarnya.
Toko Banyu Urip disegel Satpol PP
Kuasa Hukum warga Desa Labanasem La Lati.SH saat di hubungi melalui jaringan selulernya membenarkan informasi penutupan Toko Banyu Urip tersebut:
“” Atas nama Pemerintah Desa dan seluruh warga Desa Labanasem kami menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi Dinas Perizinan DPRD dan Satpol PP serta seluruh pihak-pihak yang telah berkontribusi sampai di segelnya Toko Banyu Urip yang selama ini keberadaanya sangat meresahkan masyarakat Desa Labanasem dan sekitarnya karena pengaruh minuman keras dapat merusak akhlak dan masa depan generasi bangsa.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada LS .ER dan SGT selaku pemilik usaha Toko Banyu Urip yang dengan legowo bersedia menghentikan kegiatan usahanya demi untuk menyelamatkan generasi muda Bumi Blambangan serta untuk menjaga kearifan lokal masyarakat setempat terangnya.
Saya juga berharap penutupan dan penyegelan Toko Banyu Urip tidak hanya sekedar akal – akalan untuk mengecoh warga atau sekedar meredam gejolak sosial yang timbul dalam masyarakat yang nantinya akan buka secara secara sembunyi-sembunyi. Karena warga desa Labanasem dan sekitarnya berkomitmen akan memantau aktivitas Toko Banyu Urip ini.
“”Selain itu diperlukan peran serta Babinsa dan Babinkamtibmas agar rutin melakukan pemantauan terhadap aktivitas Toko Banyu Urip sehingga penutupan dan Penyegelan Toko Banyu Urip dari satpol Pp tidak sia-sia tutupnya.
Redaksi.
“
