La Lati.SH: Perlunya “Bedah Publik” Spesifikasi izin usaha Toko Banyu Urip.

BANYUWANGI. Suarapecari.com – Seperti di beritakan sebelumnya Jumat 11/12 /2021 satu regu  organik Satpol PP terlihat menutup Toko Banyu Urip ,namun sangat di sayangkan  segel yang di pasang oleh satpol Pp nampaknya telah di lepas oleh oknum yang tidak di ketahui.
Dikutip dalam pemberitaan media lainnya Toko Banyu Urip melalui kuasa hukumnya Nanang Slamet SH mengatakan penutupan Toko Banyu Urip yang di lakukan oleh satpol.Pp belum resmi di karenakan tidak adanya salinan berita acara dan pemberitahuan secara tertulis, selain itu kliennya belum mendapatkan surat teguran dari Satpol Pp.
Sementara itu La Lati.SH .Kuasa Hukum warga Desa Labanasem di hubungi melalui jaringan selulernya mengapresiasi Nanang Slamet kuasa hukum  toko banyu urip  yang menurutnya merupakan langkah yang  normatif, membela hak hukum kliennya terangnya
Dirinya juga enggan membahas prosedur penutupan dari Satpol Pp karena hal itu menjadi kewenangan Satpol Pp selaku penegak Perda tentunya memiliki standard SOP  dan tidak mungkin asal segel menyegel ungkapnya
Terkait izin usaha yang di kantongi Toko Banyu Urip yang di ungkapkan oleh Kuasa hukumnya Nanang Slamet,  La Lati membenarkan adanya izin usaha tersebut, namun  menurutnya  izin usaha  peredaran miras yang di terbitkan oleh instansi terkait  tentunya ada spesifikasi produk serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur izin usaha peredaran miras tersebut termasuk memperhatikan kearifan lokal masyarakat jelasnya
“Semua telah di atur dalam Perda Kab.Banyuwangi No.1 tahun 2020 Perubahan Perda Kab Banyuwangi No.12 Tahun 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Keras.
“Dan biar tidak multi tafsir pemahaman terhadap izin usaha miras toko banyu urip kami bersedia diskusi  “bedah publik ” secara  bersama-sama dan secara terbuka  dengan melibatkan semua unsur, sehingga tidak ada kedustaan Ilmu di antara kita dan  jika ada ketidak sesuaian dalam izin usaha tersebut maka kami berharap  kedua belah pihak  legowo untuk mematuhi ketentuan Perda yang berlaku tutupnya. (Tim)