URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Kepala Desa Se-Kabupaten Jember Audiensi Dan Rapat Koordinasi Dengan Bupati Jember
JEMBER. Suarapecari.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember hadiri Audiensi dan Rapat koordinasi bersama Bupati Jember, H.Hendy Siswanto beserta jajaran forkopimda dan juga ketua DPRD Jember. Acara ini digelar di Aula PB Sudirman jember. Rabu, (22/12/2021).
Dalam acara tersebut, Bupati Jember mengatakan koordinasi dari temen temen kepala desa ini terkait Perpres 104 tentang kebijakan penggunaan Dana Desa, tentang pengaturan penggunaan dana desa dengan ketentuan 40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan baru sisanya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Aturan dari pemerintah pusat ini terkait dengan adanya angka kemiskinan yang ekstrim pasca covid-19 yang terjadi di seluruh indonesia sehingga harus dipenuhi karena itu merupakan perintah pimpinan tertinggi negara.
“Terkait Aspirasi dari seluruh asosiasi kepala desa (AKD) yang ada di Jember, terkait Peraturan Presiden (Perpres) no 104 tentang alokasi kepala desa 40% untuk BLT, 20% untuk Ketahanan pangan sisanya untuk infrastruktur desa†ini merupakan perintah dari pimpinan tertinggi negaraâ€. Ujar H.hendy siswanto
Pemerintah pusat dalam hal ini mengeluarkan perpres tersebut terkait meningkatnya kemiskinan secara ekstrim pasca covid-19, Aspirasi ini akan kita salurkan berjenjang ke ibu Gubernur yang selanjutkan akan ditindak lanjuti ke Kementrian Desa selanjutnya diserahkan ke Presiden.
“Mendengar aspirasi ini, Kami sebagai pemerintah daerah akan mengakomodir seluruh aspirasi dari AKD dan akan kita tindak lanjuti ke gubernur yang selanjutnya bisa di tindak lanjuti ke atasanâ€. Ucap Bupati Jember
Kami harapkan kepala desa untuk mematuhi Perpres tersebut, seperti halnya kami sebagai pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan APBD Jember sebanyak 12% untuk pendidikan karena ini tertuang dalam Perpres tersebut.
â€Saya Harap temen temen Kepala Desa untuk mematuhi Perpres tersebut, karena kami juga harus menganggarkan 12% APBD untuk Pendidikanâ€.
Untuk penambahan Anggaran Dana Desa, pemerintah daerah melihat kemampuan APBD karena seperti kita tau banyak anggaran yang harus digunakan untuk penanganan covid-19 dan juga untuk stabilitas ekonomi di daerah.
“Kami melihat kekuatan APBD kita, karena banyak anggaran terserap untuk covid-19 dan juga kestabilan ekomoni, baru kita tentukan apakah ada penambahan anggaran untuk penambahan Anggaran Desaâ€, tambahnya
Saat di wawancarai awak media, ketua AKD jember Nur kholis mengungkapkan, Audiensi tersebut merupakan bentuk aspirasi dari kepala desa yang keberatan mengenai perpres 104 karena kita sudah melakukan koordinasi di Desa dengan tokoh masyarakat dan juga perangkat yang ada di Desa, melalui kegiatan Musrenbangdes, Musyawarah Dusun (Musdus) dan juga Musdus yang sudah disetujui, dengan adanya Perpres ini apa yang kita sepakati dan juga kita godok cenderung tidak terlaksana karena banyaknya alokasi anggaran yang terpotong sesuai Perpres sehingga kuota anggaran untuk infrastruktur hanya 32% dari alokasi Dana Desa, ungkapnya.
†Terimakasih, ini merupakan bentuk aspirasi dari Kepala Desa yang merasa keberatan dengan adanya Perpres No. 104 karena sebelumnya sudah kita lakukan Musdus, Musdes dan Musrembangdes yang telah kita sepakati bersama tokoh masyarakat dan cenderung tidak terlaksana karena adanya pengurangan alokasi anggaran untuk infrastruktur desaâ€. Jelas Nur Kholis
Kami tidak menentang perpres tersebut, tetapi kami menyampaikan rasa keberatan kami sebagai ujung tombak dibawah karena perpres tersebut memberatkan kami, kami sudah menyurati semua instansi pemerintah, mulai Pemerintah Daerah, Gubernur, Kemendes dan juga Presiden.
â€Kami tidak merasa keberatan, cuma dengan adanya perpres 104 ini bertolak belakang dengan Undang Undang Desa no 6 Tahun 2014 tentang kebijakan pemerintah desa sehingga sangat memberatkan kami sebagai ujung tombak dari pemerintah tersebut”, tutupnya.
Dpn – Jember.










