URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Pilkadus Lugonto Diduga Menyalahi Aturan, Panitia: Sudah Dilaksanakan Sesuai Perda.
BANYUWANGI. Suarapecari.com – Proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat Desa pelaksana kewilayahan, yakni Kepala Dusun (Kadus) Lugonto di Desa Rogojampi menimbulkan gejolak warga, karena tahapan terakhir pada rapat musyawarah dusun ditanggal 10 Desember lalu, Dua Calon Kepala Dusun dan pendukungnya melakukan walkout karena menganggap rapat itu menyalahi aturan.
Atas hal itu, Sekdes Rogojampi sekaligus ketua panitia penjaringan dan penyaringan Kadus, Cholili, SE., mengatakan pada awak media Rabu(22/12/2021), Bahwa pihaknya sudah berupaya melaksanakan proses dan menjalankan mekanisme susuai aturan Perda No 3 tahun 2017, tentang Perangkat Desa.
“Mulai proses awal mengumumkan, mendaftar, mensosialisasikan, penjaringan dan penyaringan telah kita laksanakan. Sosialisasinya kepada calon kadus maupun kepada Ketua RT, RW, serta warga yang isinya tentang bagaimana jadwal tahapan-tahapan yang akan dijalankan, masing-masing calon Kadus telah mengetahui, setuju serta siap melaksanakan semua tahapannya,” terangnya.
Lanjut Cholili, perihal tahapan tes merupakan uji kelayakan untuk jadi calon Kadus. “Acuan kita tetap pada Perda no.3/2017 pasal 6, bunyinya adalah Kepala Dusun diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun tersebut, sehingga musyawarah mufakat itu adalah tahapan terakhir penetapan calon Kadus untuk direkomendasikan pada Kepala Desa”, jelasnya.
Cholili menambahkan pada saat rapat musyawarah dusun itu terjadi tindakan walkout. “Karena tidak mendapatkan kesepakatan, akhirnya panitia mengambil keputusan untuk diadakan voting penetapan Kadus, namun ada yang menghendaki voting 2 putaran, karena yang menghendaki voting 2 kali putaran jumlahnya lebih sedikit kemudian mereka melakukan walkout. Namun apabila tugas panitia dinilai salah, terlebih dahulu kami akan konsultasikan kepada Kepala Desa,” urainya.
Atas gejolak yang yang terjadi pada pemilihan Kadus Lugonto itu, Forum Rogojampi Bersatu (FRB), melalui ketuanya, Irfan Hidayat, SH., MH., menyayangkannya dan pihaknya menilai ada beberapa hal yang memang kurang tepat pada proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pemilihan Kadus itu.
“Yang pasti kami masyarakat Rogojampi melihat proses pemilihan Kadus Lugonto ada persoalan, Pertama berkaitan dengan kepanitiaan tidak mencerminkan azas keadilan, dalam prosesnya mestinya ketua dan anggota kepanitiaannya tidak boleh dari warga Lugonto, karena kepanitiaannya dari masyarakat lugonto sendiri, maka ada indikasi secara terstruktur sistematis masif sehingga ada kecurigaan keberpihakan pada satu calon. Kedua, pada UU Desa No.6/2014, dalam aturan pemilihan perangkat desa, disitu tidak menjelaskan kalau pemilihannya dilakukan dengan cara voting, cukup penjaringan dan penyaringan syarat administrasi, verivikasi, ujian tulis dan praktek itu saja yang hasilnya dijadikan dasar penetapan Kadus, bukan malah dikembalikan lagi diadakan rapat warga untuk voting pemilihan Kadus, sama seperti saat pemilihan perangkat Desa Rogojampi yang dilaksanakan sebelumnya, hasilnya tes itu yang dipakai sebagai dasar penetapan perangkat desa, jadi prinsipnya terkait proses dan mekanisme penjaringan penyaringan pemilihan Kadus, sesuai dengan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa juga Perbup Banyuwangi No.10 tahun 2019, mengharuskan pemilihan perangkat Desa harus melalui mekanisme tes, calon Kadus telah memenuhi persyaratan umum dan khusus, memenuhi persyaratan administrasi dan kemampuan akademis juga mengoperasionalkan komputer untuk diambil nilainya paling tinggi dan baik lalu direkomendasikan menjadi Kadus, bukan dipilih dengan musyawarah maupun voting,” tegasnya.
Dikesempatan berbeda, saat dimintai pendapatnya melalui pesan Whatsapp, ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif mengaku belum benar-benar mengerti realita di lapangan.
“Prinsipnya secara teknis pemilihan perangkat desa wajib mentaati Perbup Banyuwangi nomer 10 tahun 2019, beserta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dilaksanakan melalui permusyawaratan, bukan voting,” tuturnya.
Rudi menambahkan mestinya dalam pelaksanaan musyawarah tersebut mengundanghadirkan BPD dan pihak Kecamatan untuk memantau agar sesuai regulasi.
“Panitia maupun pihak-pihak lainnya harus bisa menahan diri, tidak merasa sudah paling benar, semua harus didudukkan pada azas regulasi dan Camat harus bisa menjadi penengah yang menegakkan implementasi regulasi,” himbaunya. (Tim)










