URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Suma’il segera usulkan BNN Kabupaten, Elemen Banyuwangi banyak memberikan masukan untuk perubahan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
BANYUWANGI. Suarapecari.com -Anggota Badan Legeslasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari fraksi Gerindra H.Sumail Abdullah mengadakan sosialisasi Rancangan Undang – undang (RUU) tentang perubahan Undang – undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika di meeting room Aston Hotel Banyuwangi (28/12/2021). Dalam acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu dan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Brigjen.Pol Drs.Muhammad Aris Purnomo.
Dalam sambutannya Sumail Abdullah anggota Baleg DPR RI mengatakan bahwa dengan sosialisasi ini guna menampung masukan pikiran dari berbagai elemen masyarakat, lembaga dan pemerhati anti narkoba yang ada di Banyuwangi. Hal ini, sebagai bentuk dasar kami untuk pengusulan perubahan Undang-undang No 35 tahun 2009 ini agar menjadi lebih baik lagi. Karena narkoba ini sendiri sangat membahayakan sekali dan sudah banyak yang menjadi korban. Dan akan kami usulkan agar Banyuwangi bisa segera mempunyai BNN Kabupaten sendiri. Agar nantinya para penyalahguna narkotika status pemakai bisa mengajukan rekomendasi assesmen secara cepat untuk rehabilitasi. katanya
Selain itu, Ketua sibankum Dr.Aditya Wiguna Sanjaya,SH,MH dan Jaksa Muda Andreanto sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (PB3R) adalah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kejari), bergantian juga ikut memaparkan beberapa hal kendala yang ada dalam UU No 35 tahun 2009 ini. Juga menerangkan beberapa kajian kajian yang nantinya bisa menjadi referensi untuk dasar merevisi UU ini. Di akhir acara, pemapar melakukan tanya jawab dengan peserta sosialisasi terkait masukan masukan untuk perubahan di UU ini, yang sudah banyak kendala dan di anggap sudah rancu.
Seusai acara, Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen.Pol Drs.Muhammad Aris Purnomo saat di wawancarai menerangkan bahwa dalam prakteknya ada beberapa kendala mangkanya Pemerintah akan merevisi UU 35 tahun 2009 ini. UU ini memang harus di revisi karena banyak beberapa hal di antaranya terkait masalah assesmen terpadu, antara pengguna dan pengedar atau yang menguasai kadang kadang terjadi kerancuan putusan, yang akhirnya mengakibatkan over load di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selain itu, dalam sosialisasi kali ini kami juga sudah dapat banyak masukan dari masyarakat Banyuwangi tentang berbagai hal kendala di UU ini. Kami berharap semoga kedepannya revisi UU 35 tahun 2009 segera cepat di sahkan agar nantinya kerancuan kerancuan yang sudah terjadi tidak terulang kembali. tegasnya di hadapan awak media (Ganda)










