Kios Pupuk Pertanian Di Jember Merasa Dirugikan Karena Pemberitaan Oknum Lembaga Dan Media.
JEMBER. Suarapecari.com – Merasa dirugikan atas berita yang sudah ramai beredar dengan tema Kios Surya Harapan menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Toko (HET), Pak Sugeng Pemilik toko pupuk yang bertempat di Dusun Krajan I Desa Padomasan, Kecamatan Jombang Kabupaten Jember memberikan klarifikasi kepada suarapecari.com 08/01/2022
Berita yang beredar di salah satu media online dianggap kurang benar, Karena berita itu tidak benar dan merusak nama kiosnya menurut Sugeng.
Saat didatangi awak media suarapecari.com. Sugeng mengatakan, pembeli pupuk bersubsidi harus menyertakan foto copy KTP dan sesuai dengan nama yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jadi kalau beli pupuk, saya meminta foto copy KTP sebagai persyaratan di kios ini, kalau memang ada seseorang membeli pupuk disini yang tanpa nota apapun itu tidaklah benar, dia sengaja merusak nama kios saya,” ujarnya.
Masih sugeng, dengan adanya isu berita dan video youtube yang sudah beredar, Sugeng dan istrinya tidak membenarkan pemberitaan yang beredar itu, itupun saya tidak tau dan tidak paham siapa dia, kalau memang dia beli pupuk bersubsidi di kios saya meskipun warga desa sini ya harus menyerahkan identitas foto copy KTP, apakah terdaftar di RDKK atau tidak, baru saya kasih nota dan stempel. Saya rasa informasi yang beredar itu adalah fitnah, dan kami tidak pernah mengatakan jika menjual pupuk melebihi HET dengan dasar arahan oleh distributor dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Ada yang datang kesini langsung dengan nada membentak bentak mengaku dari Badan Pengawas Aset Negara dan Media investigasi dan mereka hanya bertanya mana surat ijin kios, dan berapa menjual pupuk urea, ya saya santai menjawab, karena kami tidak punya pupuk urea, lalu mereka pulang dan jadilah berita yang tidak benar seperti itu. Jelas Sugeng.
Sementara itu Koko Ramadhan pimpinan LSM Satya Galang Indonesia (SGI) menindaklanjuti kebenaran berita yang beredar itu, Jumat 7/1/2022 Koko menginvestigasi kios pupuk yang diduga menjual melebihi HET. Hasilnya tidak ada alias nihil, koko mengatakan kepada media, bahwa apa yang diberitakan itu tidaklah benar karena kios yang ada Desa Padomasan menjual sesuai prosedur pemerintah tahun 2021 yakni pupuk urea per kg Rp 2.250 jika satu sak ukuran 50 kg Rp. 112.500, pupuk ZA per kg Rp. 1.700 jika satu sak ukuran 50 kg Rp. 85.000. Namun berita yang beredar diduga dipelintir menjadi 150 ribu sehingga merugikan kios pupuk milik Anita, Sugeng bukan sebagai pemilik kios tersebut melainkan suami dari pemilik kios bu Anita, jelasnya koko.
Masih koko, kami masih mengembangkan investigasi, karena banyaknya pengaduan para kios pupuk yang sudah didatangi oleh oknum Media dan Lembaga, secepatnya kami akan audensi dengan DPRD Kab. Jember dan ke Disperindag serta Dispertan untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Koko juga mendatangi kediaman NS selaku Distributor pupuk, dan NS tidak pernah ditelepon atau dihubungi oleh pihak media itu, apalagi saya dituduh mengarahkan menjual pupuk diatas HET, itu tidak benar, fitnah itu. Terang NS dihadapan koko, selain itu PPL berinisial MR juga dikonfirmasi koko melalui via telepon, MR memberi klarifikasi pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan bohong, saya orang dinas yang bertugas mendampingi petani dan memberi informasi jika harga pupuk sesuai HET Pemkab Jember, kios yang menjual pupuk juga diarahkan tidak boleh menjual melebihi HET, namun kenapa saya masih disebut sebut dalam berita itu, jelas MR pada koko.
NS menjelaskan bahwa kios pertanian jangan menjual pupuk diatas HET jangan menjual paket, semua larangan sudah aturan pemerintah seperti itu, Insya Allah Kios pertanian di wilayah Kecamatan Jombang tidak ada yang menjual diatas HET. Tambahnya NS pada media.
Koko menambahkan, Terkait dengan pemberitaan yang sudah beredar yang terbit pada tanggal 09 Desember 2021, itu tidaklah benar Karena kejadiannya tidak seperti yang ada di pemberitaan, sebab pemilik kios itu tidak pernah di tanya terkait penjualan pupuk ZA tapi ditanya tentang pupuk UREA. Meski demikian koko siap menjadi pendamping hukum para kios pertanian yang didzolimi, secepatnya kami buat laporan tandingan kepada instansi pemerintah terkait di Kabupaten Jember. Imbuhnya.
Dpn – Jember.
