Jual Minuman Beralkohol, Penjaga Toko Di Maduran Diperiksa Polsek Rogojampi

BANYUWANGI. Suarapecari.com – Peredaran minuman beralkohol (minol) di Banyuwangi bagai tak pernah surut, padahal miras merupakan salah satu penyebab kriminalitas dan angka kecelakaan hingga seringkali menewaskan korban.
Hal ini tentunya membuat masyarakat resah ketika salah satu Toko Penjual Miras di Dusun Maduran Desa Rogojampi tampak berjualan bebas dari berbagai jenis Minuman Beralkohol salah satunya Arak.
Kepala Dusun Madura segera bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dia beserta aparat tiga pilar Desa Rogojampi mendatangi toko dan mendapati beragam jenis miras serta tampak juga terlihat di etalase toko tersebut ada daftar list minuman yang di sediakan secara terang-terangan.
Atas temuan barang haram ini, pada Kamis (13/01/2022) seorang  penjaga toko langsung di gelandang  ke Polsek Rogojampi beserta barang bukti 7 botol minuman arak untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah mendapat laporan dari warga di sekitar toko penjual miras, saya langsung melakukan pengecekan dan mendapati berbagai jenis miras. Karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan atau mempertanyakan terkait legalitasnya, maka segera kita berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Mustaqim selaku Kadus Maduran.
Lebih lanjut Mustaqim menyampaikan kepada awak media, bahwa setelah melakukan komunikasi dengan tiga pilar, segera pada hari itu juga dilakukan pemeriksaan kepada toko penjual miras tersebut.
“Pada hari ini juga kita bersama-sama meninjau  toko itu, dan kita dapati banyak sekali dijual berbagai jenis miras termasuk arak tradisional. Selanjutnya penjaga toko dan barang bukti minuman arak dibawa ke Polsek untuk dimintai keteranganya. Harapan warga, agar toko miras itu ditutup, juga karena dekat dengan sekolah, kantor kecamatan dan masjid,” terang Mustaqim.
Mustakim. Kepala Dusun Maduran.
Sementara itu Kapolsek Kompol Sudarsono SH. saat ditemui di kantornya menjelaskan  
kepada awak media bahwa pihaknya membenarkan atas kejadian itu.
“”Benar kita telah mendapat penyerahan dari tiga pilar Desa Rogojampi. Terdapat toko penjual miras dan penjaga toko kita amankan. Lanjut kita periksa sekaligus barang bukti berupa 7 botol arak dalam kemasan air mineral jelasnya. 
“”Proses hukumnya pasti tetap jalan. Kita tetap proses dan periksa terhadap penjaga toko apabila ada pelanggaran hukum pasti kita akan proses. Untuk penutupan toko nanti tergantung dari hasil musyawarah  pemerintahan desa dengan tiga pilarnya kita sebagai penyaji semua putusan kembali pada hakim pungkasnya. (Husein)